Pemprov DKI Geram Kemenperin Terus Beri Izin Operasi Perusahaan yang Tak Dikecualikan
Sejumlah warga melintas di kawasan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2020). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Merahputih.com - Pemprov DKI meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memberikan pengetatan izin bagi sektor yang tak dikecualikan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab izin operasi perusahaan yang tak dikecualikan justru bertambah.
"Jadi, perusahaan input data, alamat, jumlah pekerja, aspek ini, segala macam. Tak lama kemudian, review muncul," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Andri Yansyah di Jakarta, Selasa (28/4).
Baca Juga
Anies Tunjuk Rekannya di Kabinet Jokowi Jadi Komisaris PT Food Tjipinang Jaya
Hingga kini Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kemenperin jumlahnya mencapai 862 perusahaan. Padahal ketika PSBB fase 1, jumlahnya cuma 200 perusahaan. Bukannya berkurang, angka itu malah berlipat ganda.
Artinya, Kemenperin terus memberikan perizinan operasi bagi perusahaan yang tak dikecualikan dalam Pergub 33 Tahun 2020.
"Ada 900 lebih. Terakhir saya dapat 862 perusahaan. Makanya saya kaget, dulu 200 waktu pertama. Saya pikir diam, ternyata mereka (Kemenperin) terus (mengeluarkan IOMKI)," jelas dia.
Andri menuturkan, penambahan ini terus terjadi karena pengajuan perizinan yang mudah, layaknya pada saat situasi normal.
Ia pun berharap perusahaan yang mendapat IOMKI adalah jenis usaha yang bergerak sesuai dan berhubungan dengan penanganan wabah corona.
"Jadi dipilah yang betul - betul bidang, aspek dan sektor strategis boleh melakukan aktivitas," imbuhnya.
Adapun sejak 14 hingga 27 April 2020, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI sudah menyidak 603 perusahaan atau tempat kerja. Hasilnya ada 89 perusahaan yang tidak dikecualikan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, ditutup paksa.
Baca Juga
Dalam giat juga terdapat 100 perusahaan kategori tidak dikecualikan namun kantongi izin IOKMI Kemenperin diberi peringatan karena belum menjalankan protokol kesehatan.
Lalu sebanyak 414 perusahaan yang dikecualikan juga diberi peringatan dengan alasan serupa. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin