Pemprov DKI Usul Pengunjung Diskotek Wajib Rapid Test
Kamis, 23 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta masih melakukan kajian dan pembahasan dengan pelaku usaha hiburan malam mengenai penerapan protokol kesehatan COVID-19 di diskotek.
Hanya saja, Dinas Parekraf mengusulkan bagi pengunjung yang masuk dan datang ke tempat hiburan malam dilakukan rapid test.
Baca Juga:
Kabid Industri Dinas Pariwisata Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismad menyampaikan, dibukanya tempat hiburan malam harus mendapatkan persetujuan dari Tim Gugus Tugas COVID-19.
"Kita usul tambahan protokol khusus. Misal setiap yang mau masuk ke tempat hiburan malam dan karaoke, dia harus rapid test di tempat," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Kamis (23/6).

Usulan tersebut, kata Bambang, masih akan dikomunikasikan terutama kepada pengusaha hiburan malam.
Bambang menegaskan, kebijakan itu dilakukan demi keamanan pengunjung dan pekerja di tempat hiburan malam. Kesehatan harus dikedepankan di tengah wabah corona yang harus.
"Ini kan juga biar merasa aman, pengunjung aman, pekerja tempat hiburan aman, karyawannya juga wajib dites," papar dia.
Baca Juga:
Bambang menambahkan, tempat hiburan malam, diskotek, dan karaoke merupakan lokasi yang umumnya berada di ruang yang tertutup. Kata dia, hal itu justru jauh lebih berisiko dibanding dengan usaha yang berada di tempat terbuka. Karena itu, pengawasannya harus lebih ketat dan serius.
"Saya yakin kalau Anda diundang ke tempat karaoke, bakal berpikir dua kali. Soalnya banyak kan orang yang secara fisik sehat tapi dia carrier menularkan ke orang lain, orang tanpa gejala," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Pegawai Hiburan Malam Minta Diskotek Dibuka, DPRD DKI: Sabarlah