Pemprov DKI Usul Pengunjung Diskotek Wajib Rapid Test

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Juli 2020
Pemprov DKI Usul Pengunjung Diskotek Wajib Rapid Test

Ilustrasi - Salah satu tempat hiburan malam, diskotik (FOTO ANTARA/HO-Pixabay/Antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta masih melakukan kajian dan pembahasan dengan pelaku usaha hiburan malam mengenai penerapan protokol kesehatan COVID-19 di diskotek.

Hanya saja, Dinas Parekraf mengusulkan bagi pengunjung yang masuk dan datang ke tempat hiburan malam dilakukan rapid test.

Baca Juga:

Pemprov DKI Tegaskan Tempat Hiburan Malam Belum Dibuka

Kabid Industri Dinas Pariwisata Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismad menyampaikan, dibukanya tempat hiburan malam harus mendapatkan persetujuan dari Tim Gugus Tugas COVID-19.

"Kita usul tambahan protokol khusus. Misal setiap yang mau masuk ke tempat hiburan malam dan karaoke, dia harus rapid test di tempat," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Kamis (23/6).

Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (3/7). ANTARA/Devi Nindy)
Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (3/7). ANTARA/Devi Nindy)

Usulan tersebut, kata Bambang, masih akan dikomunikasikan terutama kepada pengusaha hiburan malam.

Bambang menegaskan, kebijakan itu dilakukan demi keamanan pengunjung dan pekerja di tempat hiburan malam. Kesehatan harus dikedepankan di tengah wabah corona yang harus.

"Ini kan juga biar merasa aman, pengunjung aman, pekerja tempat hiburan aman, karyawannya juga wajib dites," papar dia.

Baca Juga:

Anies Tengah Godok Protokol Kesehatan untuk Hiburan Malam

Bambang menambahkan, tempat hiburan malam, diskotek, dan karaoke merupakan lokasi yang umumnya berada di ruang yang tertutup. Kata dia, hal itu justru jauh lebih berisiko dibanding dengan usaha yang berada di tempat terbuka. Karena itu, pengawasannya harus lebih ketat dan serius.

"Saya yakin kalau Anda diundang ke tempat karaoke, bakal berpikir dua kali. Soalnya banyak kan orang yang secara fisik sehat tapi dia carrier menularkan ke orang lain, orang tanpa gejala," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Pegawai Hiburan Malam Minta Diskotek Dibuka, DPRD DKI: Sabarlah

#Tempat Hiburan Malam #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Merokok Sembarangan di Bar Jakarta Siap-Siap Berurusan dengan Hukum
Salah satu alasannya adalah kebiasaan membuang puntung rokok yang kerap menjadi pemicu kebakaran
Angga Yudha Pratama - Senin, 23 Juni 2025
Merokok Sembarangan di Bar Jakarta Siap-Siap Berurusan dengan Hukum
Indonesia
Protes Rencana Perda Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Pengamat: Bikin Dunia Usaha Terpuruk, Pekerja Kena PHK
Dalam pandangannya, anggota DPRD DKI Jakarta mendorong adanya larangan merokok di tempat hiburan malam.
Frengky Aruan - Rabu, 28 Mei 2025
Protes Rencana Perda Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Pengamat: Bikin Dunia Usaha Terpuruk, Pekerja Kena PHK
Indonesia
Ramadan-Idulfitri Bar Hingga Spa Jakarta Cuma Wajib Tutup 6 Hari, Sisanya Boleh Buka di Jam Khusus
Wajib tutup sehari sebelum Ramadan dan hari pertama Ramadan; malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idulfitri, serta hari pertama dan kedua Lebaran 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Februari 2025
Ramadan-Idulfitri Bar Hingga Spa Jakarta Cuma Wajib Tutup 6 Hari, Sisanya Boleh Buka di Jam Khusus
Indonesia
Soal Jam Operasional Tempat Hiburan Malam selama Ramadan, Wagub Rano: Pengusaha Sudah Paham
Rano Karno mengaku tidak perlu rewel lagi soal jam operasional Tempat Hiburan Malam selama Ramadan
Frengky Aruan - Selasa, 25 Februari 2025
Soal Jam Operasional Tempat Hiburan Malam selama Ramadan, Wagub Rano: Pengusaha Sudah Paham
Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Indonesia
Soroti Persoalan Narkoba, Polisi akan Pantau Tempat Hiburan saat Malam Pergantian Tahun
Polda Metro Jaya akan memantau tempat hiburan malam di Jakarta Raya saat malam pergantian tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Desember 2024
Soroti Persoalan Narkoba, Polisi akan Pantau Tempat Hiburan saat Malam Pergantian Tahun
Indonesia
Tiga Peraturan Ini Harus Dipatuhi Pemilik Tempat Hiburan Selama Ramadan
Pengawasan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Maret 2024
Tiga Peraturan Ini Harus Dipatuhi Pemilik Tempat Hiburan Selama Ramadan
Fun
XXX by Leon Goldstein Hadirkan Pengalaman Hiburan Malam Terbaik
XXX by Leon Goldstein resmi dibuka.
Febrian Adi - Senin, 11 Desember 2023
XXX by Leon Goldstein Hadirkan Pengalaman Hiburan Malam Terbaik
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Indonesia
Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Beroperasi Lebih dari Jam 12 malam selama Ramadan
Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul fitri.
Mula Akmal - Kamis, 23 Maret 2023
Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Beroperasi Lebih dari Jam 12 malam selama Ramadan
Bagikan