Protes Rencana Perda Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Pengamat: Bikin Dunia Usaha Terpuruk, Pekerja Kena PHK


Ilustrasi asap rokok. (Foto: Unsplash/ Pascal Meier)
MerahPutih.com - Center Budget of Analisis (CBA) mengkritisi kebijakan larangan merokok di tempat hiburan malam di karaoke, club malam, cafe live music. Tempat-tempat tersebut akan masuk ke dalam kawasan umum bebas asap rokok.
Hal itu disampaikan CBA saat menanggapi pandangan dan pernyataan dari salah satu Anggota DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Perda tersebut akan membuat dunia usaha terpuruk dan terjadi PHK pekerja serta tergerusnya pendapatan APBD dari cukai rokok yang sebelumnya pada tahun 2024 memperoleh pendapatan sebesar Rp 1,3 Triliun," kata Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi kepada wartawan Rabu, (28/5).
Dia meminta Gubernur Jakarta Pramono Anung memperhatikan dampak sosial dari larangan merokok di tempat hiburan dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca juga:
“Jangan sampai, wacana larangan merokok di tempat hiburan seperti semacam ancaman kepada pengusaha rokok dan pengusaha tempat hiburan agar segera memberikan setoran cuan, agar larangan merokok ini tidak dimasukan Raperda tersebut,” jelas Uchok Sky.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda, termasuk Raperda KTR Senin, (26/5).
Dalam pandangannya, anggota DPRD itu mendorong adanya larangan merokok pada tempat hiburan malam. Misalnya seperti tempat karaoke, club malam, cafe live music dan sebagainya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Raih Emas Terbanyak di Asian Cup Woodball Championship 2025, 3 Srikandi Indonesia Belum Puas dan Mau Catat Sejarah Baru

Anggota DPR Usulkan Kereta Merokok, KAI Tolak Mentah-Mentah: ini demi Keselamatan Penumpang

Jelang Peringatan HUT ke-80 RI, PT KAI Ajak Penumpang Tunjukkan Sikap Hormat setiap Pukul 10.00, Nyanyikan 'Indonesia Raya' Bersama-Sama

Prakiraan Cuaca 14–18 Agustus 2025: Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang

[HOAKS atau FAKTA]: ASEAN Ramal Indonesia Bubar Tahun 2030
![[HOAKS atau FAKTA]: ASEAN Ramal Indonesia Bubar Tahun 2030](https://img.merahputih.com/media/27/f0/b6/27f0b6f1aa464302b7a0c3734416429a_182x135.png)
RI-Selandia Baru Sepakat Kejar Target Kerja Sama Dagang Rp 58 T, Termasuk Program MBG

Peringati HUT RI ke-80 Pedro Hadirkan Rimba Orangutan Simbol Keberagaman Nusantara

Indonesia Desak Tidak Ada Negara Gunakan Hak Veto Tolak Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

DPR: Indonesia-Malaysia Kunci Stabilitas ASEAN dan Internasional
