Protes Rencana Perda Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Pengamat: Bikin Dunia Usaha Terpuruk, Pekerja Kena PHK
Ilustrasi asap rokok. (Foto: Unsplash/ Pascal Meier)
MerahPutih.com - Center Budget of Analisis (CBA) mengkritisi kebijakan larangan merokok di tempat hiburan malam di karaoke, club malam, cafe live music. Tempat-tempat tersebut akan masuk ke dalam kawasan umum bebas asap rokok.
Hal itu disampaikan CBA saat menanggapi pandangan dan pernyataan dari salah satu Anggota DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Perda tersebut akan membuat dunia usaha terpuruk dan terjadi PHK pekerja serta tergerusnya pendapatan APBD dari cukai rokok yang sebelumnya pada tahun 2024 memperoleh pendapatan sebesar Rp 1,3 Triliun," kata Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi kepada wartawan Rabu, (28/5).
Dia meminta Gubernur Jakarta Pramono Anung memperhatikan dampak sosial dari larangan merokok di tempat hiburan dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca juga:
“Jangan sampai, wacana larangan merokok di tempat hiburan seperti semacam ancaman kepada pengusaha rokok dan pengusaha tempat hiburan agar segera memberikan setoran cuan, agar larangan merokok ini tidak dimasukan Raperda tersebut,” jelas Uchok Sky.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda, termasuk Raperda KTR Senin, (26/5).
Dalam pandangannya, anggota DPRD itu mendorong adanya larangan merokok pada tempat hiburan malam. Misalnya seperti tempat karaoke, club malam, cafe live music dan sebagainya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketua MPR Tegaskan Indonesia Tetap Ada Sampai Kiamat di Hadapan Negara Muslim
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Selain di Indonesia, Cloudflare Tengah Bermasalah Dengan Jepang
RI-Yordania Join Bikin Drone Militer Canggih, Libatkan Pindad & Deep Element
Indonesia dan Yordania Sepakat Tukar-menukar Info Intelijen, Apa Tujuannya?
Prabowo-Albanese Teken Kesepakatan Jaga Stabilitas Indo-Pasifik, Era Baru Hubungan 2 Negara
Bertemu PM Australia, Prabowo Berbagi Falsafah Indonesia Tentang Tetangga yang Baik
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dari Negara Pengamat Jadi Anggota Negara Penuh ASEAN, Perjalan Panjang 14 Tahun Timor Leste