Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM

Ilustrasi rokok. (Foto: Unsplash/M Azharul Islam)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok. Raperda tersebut ditargetkan rampung bulan September 2025 ini.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, aturan-aturan dalam Raperda KRT tidak boleh mengganggu roda ekonomi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM," kata Pramono di Jakarta, Selasa (30/9).

Baca juga:

Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Eks Sekjen PDI Perjuangan ini memandang, Perda KTR dibuat bukan untuk melarang orang merokok karena ada ketentuan Ruang khusus memisahkan antara perokok dengan yang tidak merokok.

Gubernur mencontohkan, pada tempat-tempat hiburan, Perda KTR akan mengatur penyediaan tempat khusus merokok di ruangan tertutup yang tidak saling mengganggu satu sama lain.

Dengan skema ini, kata Pramono, pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.

Baca juga:

Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup

"Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya di karaokenya yang enggak boleh (merokok), tetapi orang berjualan di sana, ya, enggak boleh dilarang," ucap Pramono.

"Semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," sambungnya.

Untuk diketahui, saat ini Jakarta belum memiliki peraturan daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok. Aturan terkait larangan merokok di ruang publik masih diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Baca juga:

Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam

DPRD dan Pemprov DKI tengah mematangkan draf Raperda KTR. Dalam raperda tersebut, akan diuraikan tempat-tempat yang dilarang untuk mengonsumsi hingga menjual rokok.

Salah satunya, kawasan tanpa rokok akan ditetapkan di area dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan di Jakarta.

Raperda itu juga bakal mengatur sanksi kepada setiap orang yang dengan sengaja mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, dan memberikan sponsor rokok di wilayah KTR. (Asp)

#Kawasan Tanpa Rokok #Jakarta #UMKM
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Berita Foto
Jelang Ajang Kompetisi Indonesia Menari 2025 Hadir Serentak di 11 Kota
Aksi penari dalam konferensi pers jelang gelaran Indonesia Menari 2025 di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Jelang Ajang Kompetisi Indonesia Menari 2025 Hadir Serentak di 11 Kota
Berita Foto
Mengintip Perbaikan Bangunan Gerbang Tol Dalam Kota Pasca Demo Rusuh Telan Biaya 80 Miliar
Aktivitas pekerja menyelesaikan pekerjaan perbaikan gerbang pintu Tol Dalam Kota di Kawasan Pejompongan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Mengintip Perbaikan Bangunan Gerbang Tol Dalam Kota Pasca Demo Rusuh Telan Biaya 80 Miliar
Indonesia
Prakiraan BMKG: Kepulauan Seribu Diguyur Hujan Disertai Petir, Wilayah Jakarta Lainnya Berawan Tebal
Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara akan berawan tebal mulai Selasa pagi hingga siang.
Frengky Aruan - Selasa, 30 September 2025
Prakiraan BMKG: Kepulauan Seribu Diguyur Hujan Disertai Petir, Wilayah Jakarta Lainnya Berawan Tebal
Indonesia
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Indonesia
LRT, MRT, KRL dan Kereta Bandara di Dukuh Atas Akan Terhubung, Penumpang Tidak Lagi Kehujanan
Pertemuan dengan Pramono membahas hal-hal yang berkaitan dengan transportasi di Jakarta, terutama kereta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
LRT, MRT, KRL dan Kereta Bandara di Dukuh Atas Akan Terhubung, Penumpang Tidak Lagi Kehujanan
Indonesia
200.684 Orang Jakarta Dapat Bansos Rp 300 Ribu Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Penyaluran bansos September 2025 diberikan kepada penerima manfaat eksisting maupun penerima baru yang telah menyelesaikan proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
200.684 Orang Jakarta Dapat Bansos Rp 300 Ribu Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Fun
David Leon Bijlsma dan Farel Larasti Juara Abang None Jakarta 2025, Ini Pesan Gubernur Pramono kepada Mereka
David Leon Bijlsma dan Farel Larasti terpilih menjadi Abang None Jakarta 2025.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
David Leon Bijlsma dan Farel Larasti Juara Abang None Jakarta 2025, Ini Pesan Gubernur Pramono kepada Mereka
Indonesia
Sistem Baru Peringatan Dini Polusi Udara Jakarta Bisa Sarankan Langkah Mitigasi 3 Hari ke Depan
Sistem ini akan memberikan informasi kualitas udara secara real-time hingga tiga hari ke depan
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Sistem Baru Peringatan Dini Polusi Udara Jakarta Bisa Sarankan Langkah Mitigasi 3 Hari ke Depan
Indonesia
Sekak Balik DPRD PSI Jakarta, Pakar Beberkan Aturan Anak Usaha BUMD Sah Terima Uang Bagi Hasil Keuntungan
Trubus menegaskan tidak ada yang dilanggar dalam pembagian hasil dari penerimaan PI 10 persen dari aktivitas ekstraksi minyak di Teluk Jakarta.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Sekak Balik DPRD PSI Jakarta, Pakar Beberkan Aturan Anak Usaha BUMD Sah Terima Uang Bagi Hasil Keuntungan
Bagikan