Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Ilustrasi rokok. (Foto: Unsplash/M Azharul Islam)
MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok. Raperda tersebut ditargetkan rampung bulan September 2025 ini.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, aturan-aturan dalam Raperda KRT tidak boleh mengganggu roda ekonomi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM," kata Pramono di Jakarta, Selasa (30/9).
Baca juga:
Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok
Eks Sekjen PDI Perjuangan ini memandang, Perda KTR dibuat bukan untuk melarang orang merokok karena ada ketentuan Ruang khusus memisahkan antara perokok dengan yang tidak merokok.
Gubernur mencontohkan, pada tempat-tempat hiburan, Perda KTR akan mengatur penyediaan tempat khusus merokok di ruangan tertutup yang tidak saling mengganggu satu sama lain.
Dengan skema ini, kata Pramono, pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.
Baca juga:
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup
"Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya di karaokenya yang enggak boleh (merokok), tetapi orang berjualan di sana, ya, enggak boleh dilarang," ucap Pramono.
"Semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," sambungnya.
Untuk diketahui, saat ini Jakarta belum memiliki peraturan daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok. Aturan terkait larangan merokok di ruang publik masih diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Baca juga:
Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam
DPRD dan Pemprov DKI tengah mematangkan draf Raperda KTR. Dalam raperda tersebut, akan diuraikan tempat-tempat yang dilarang untuk mengonsumsi hingga menjual rokok.
Salah satunya, kawasan tanpa rokok akan ditetapkan di area dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan di Jakarta.
Raperda itu juga bakal mengatur sanksi kepada setiap orang yang dengan sengaja mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, dan memberikan sponsor rokok di wilayah KTR. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Warga Padati Panggung Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2026 di Bundaran HI Jakarta
Wamen Pariwisata Ni Luh Puspa Tinjau Fasilitas Libur Nataru di Taman Fatahillah Jakarta
Warga Nikmati Liburan Akhir Tahun Mengunjungi Museum Fatahillah Jakarta
Produk Sabun Batang Indonesia Jadi Favorit Buat Bingkisan di Taiwan
Asik Nih! Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta Gratis Selama 2 Hari
Hari Ini 33 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup Situasional, Dimulai Pukul 18.00 WIB
36 Kantong Parkir Disiapkan di Sekitar Sudirman-Thamrin untuk Perayaan Tahun Baru 2026
BNPT Sampaikan Rilis Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia 2025
Kemegahan Panggung Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2026 di Bundaran HI Jakarta
Seluruh Gedung di Jakarta Bakal Diaudit Pada 2026, Cek Standar Keselamatan