Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Ilustrasi rokok. (Foto: Unsplash/M Azharul Islam)
MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok. Raperda tersebut ditargetkan rampung bulan September 2025 ini.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, aturan-aturan dalam Raperda KRT tidak boleh mengganggu roda ekonomi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM," kata Pramono di Jakarta, Selasa (30/9).
Baca juga:
Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok
Eks Sekjen PDI Perjuangan ini memandang, Perda KTR dibuat bukan untuk melarang orang merokok karena ada ketentuan Ruang khusus memisahkan antara perokok dengan yang tidak merokok.
Gubernur mencontohkan, pada tempat-tempat hiburan, Perda KTR akan mengatur penyediaan tempat khusus merokok di ruangan tertutup yang tidak saling mengganggu satu sama lain.
Dengan skema ini, kata Pramono, pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.
Baca juga:
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup
"Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya di karaokenya yang enggak boleh (merokok), tetapi orang berjualan di sana, ya, enggak boleh dilarang," ucap Pramono.
"Semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," sambungnya.
Untuk diketahui, saat ini Jakarta belum memiliki peraturan daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok. Aturan terkait larangan merokok di ruang publik masih diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Baca juga:
Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam
DPRD dan Pemprov DKI tengah mematangkan draf Raperda KTR. Dalam raperda tersebut, akan diuraikan tempat-tempat yang dilarang untuk mengonsumsi hingga menjual rokok.
Salah satunya, kawasan tanpa rokok akan ditetapkan di area dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan di Jakarta.
Raperda itu juga bakal mengatur sanksi kepada setiap orang yang dengan sengaja mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, dan memberikan sponsor rokok di wilayah KTR. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Baju Bekas Impor Bakal Dijual ke UMKM Buat Dicacah
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Momen Akrab Presiden Prabowo Subianto Terima Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Abdullah II
Menilik Instalasi Tangki Septik Komunal Sumber Kompor Listrik Biogas Tinja yang Ramah Lingkungan
Subsidi Tiket KRL Commuter Line Jabodetabek Tembus Rp 1,7 Triliun
Mengunjungi Mini Museum JALITA KRL Seri 8500 di Stasiun Jakarta Kota
49.152 Warga Jakarta Mengidap TBC, Ini Yang Dilakukan Gubernur Pramono
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Buruan Daftar, Ada 12 Ribu Lowongan Kerja di Jakarta Job Fest 2025
Antusias Pencari Kerja Berburu 12.000 Lowongan di Jakarta Job Festival 2025