Tiga Peraturan Ini Harus Dipatuhi Pemilik Tempat Hiburan Selama Ramadan

Ilustrasi (Foto: Pexels/Mark Angelo Sampan)
Merahputih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap tempat hiburan serta rekreasi selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Kegiatan malam hari ini rutin kita lakukan selama 33 hari dimulai 11 Maret sampai 12 April di lima wilayah kota administrasi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono dikutip Antara, Selasa (12/3).
Baca juga:
Kelab Malam Tak Ditutup selama Ramadan, PKS Kecewa dengan Pemprov DKI
Dalam apel pengawasan dan penertiban tempat hiburan dan rekreasi selama Ramadhan 2024 di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (11/3), pengawasan dan penertiban ini dilaksanakan bersinergi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait serta TNI/Polri.
Pengawasan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Selain itu Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Terdapat tiga peraturan yang harus dipatuhi para pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri," ujar Eko.
Baca juga:
Gibran Berharap Bisa Silaturahmi dengan Ganjar-Mahfud di Bulan Ramadan
Adapun ketentuan yang harus dipatuhi sebagai berikut:
1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri
2. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata
3. Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata, seperti:
a. Dilarang memasang reklame, poster, publikasi atau pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme
b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun
Baca juga:
d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba
e. Harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
f. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya

Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah

Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta

Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan

Razia PMKS di Pulogadung: "Pak Ogah" Lolos Sergapan Satpol PP, Tapi Tak Berkutik Dihadang Pelajar

Komentari Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi, Kasatpol PP DKI: Maksud dan Tujuan Baik, tetapi Langgar Perda Ketertiban Umum

Viral Perpustakaan Jalanan di Trotoar Taman Literasi Blok M, Satpol PP Tegaskan Langgar Aturan

Ratusan Bendera PSI Berlogo Gajah Dicopot Satpol PP Solo

Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
