Tiga Peraturan Ini Harus Dipatuhi Pemilik Tempat Hiburan Selama Ramadan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 12 Maret 2024
Tiga Peraturan Ini Harus Dipatuhi Pemilik Tempat Hiburan Selama Ramadan

Ilustrasi (Foto: Pexels/Mark Angelo Sampan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap tempat hiburan serta rekreasi selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Kegiatan malam hari ini rutin kita lakukan selama 33 hari dimulai 11 Maret sampai 12 April di lima wilayah kota administrasi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono dikutip Antara, Selasa (12/3).

Baca juga:

Kelab Malam Tak Ditutup selama Ramadan, PKS Kecewa dengan Pemprov DKI

Dalam apel pengawasan dan penertiban tempat hiburan dan rekreasi selama Ramadhan 2024 di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (11/3), pengawasan dan penertiban ini dilaksanakan bersinergi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait serta TNI/Polri.

Pengawasan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Selain itu Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Terdapat tiga peraturan yang harus dipatuhi para pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri," ujar Eko.

Baca juga:

Gibran Berharap Bisa Silaturahmi dengan Ganjar-Mahfud di Bulan Ramadan

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi sebagai berikut:

1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri

2. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata

3. Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata, seperti:

a. Dilarang memasang reklame, poster, publikasi atau pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme

b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan

c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun

Baca juga:

Ada Layanan Hapus Tato Gratis Selama Ramadan, ini Syaratnya

d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba

e. Harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri

f. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan

#Ramadan #Satpol PP #Tempat Hiburan Malam
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Pemeriksaan di 98 UPT untuk memastikan kapal yang beroperasi memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keselamatan pelayaran
Alwan Ridha Ramdani - 6 menit lalu
 Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Indonesia
Tradisi Ziarah Kubro di Kota Palembang, Acara Menyambut Ramadan
Tradisi Ziarah Kubro akan berlangsung selama tiga hari dengan mengunjungi sejumlah lokasi bersejarah di Palembang Darussalam
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Tradisi Ziarah Kubro di Kota Palembang, Acara Menyambut Ramadan
Indonesia
Jangan Ada Lagi Mau Lebaran Harga Cabai-Daging Mahal di Jakarta, DPRD Kebut Perda Baru
DPRD Jakarta akan mengebut proses rancangan Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Pangan dalam dua pekan.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Jangan Ada Lagi Mau Lebaran Harga Cabai-Daging Mahal di Jakarta, DPRD Kebut Perda Baru
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Sekolah Libur Ramadan 16-23 Februari, Lebaran 16-29 Maret
Informasi viral di Facebook tentang surat edaran libur sekolah selama Ramadan 2026 terbukti hoaks.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Sekolah Libur Ramadan 16-23 Februari, Lebaran 16-29 Maret
Indonesia
Pramono Minta Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Bendera Parpol di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta meminta Satpol PP dan wali kota menertibkan spanduk, baliho, dan bendera partai politik yang melanggar aturan dan melewati masa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
Pramono Minta Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Bendera Parpol di Jakarta
Indonesia
Pemerintah Tetapkan Harga Sapi Hidup Rp 55.000 Per Kilogram, Melanggar Bakal Ditindak
Harapan agar harga daging sapi tidak melebihi Rp 140.000 per kg selama periode Hari Beras Keagamaan Nasional (HBKN).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Pemerintah Tetapkan Harga Sapi Hidup Rp 55.000 Per Kilogram, Melanggar Bakal Ditindak
Indonesia
DPRD DKI Bersiap Sidak Pasar, Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Puasa
Komisi B DPRD DKI Jakarta akan melakukan sidak ke pasar tradisional jelang Ramadan 2026 untuk mengawasi harga bahan pokok dan memastikan pasokan pangan aman.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
DPRD DKI Bersiap Sidak Pasar, Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Puasa
Indonesia
Permintaan Daging Naik, Pramono Pastikan Pasokan Aman Jelang Imlek dan Ramadan
Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mempersiapkan stok pangan untuk hari besar keagamaan Imlek hingga Idul Fitri mendatang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
Permintaan Daging Naik, Pramono Pastikan Pasokan Aman Jelang Imlek dan Ramadan
Indonesia
Pemprov DKI Klaim Ketersedian Pangan Cukup Jelang Imlek dan Puasa
Ketersediaan pangan di Jakarta terpantau dalam kondisi cukup meskipun terdapat kenaikan kebutuhan pangan.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Pemprov DKI Klaim Ketersedian Pangan Cukup Jelang Imlek dan Puasa
Indonesia
Ramadan Tinggal Hitungan Hari, Komisi B DPRD DKI Belum Rapat dengan BUMD Pangan
Komisi B DPRD DKI Jakarta belum menggelar rapat dengan BUMD pangan jelang Ramadan, namun terus memantau potensi lonjakan harga bahan pokok.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Februari 2026
Ramadan Tinggal Hitungan Hari, Komisi B DPRD DKI Belum Rapat dengan BUMD Pangan
Bagikan