Tiga Peraturan Ini Harus Dipatuhi Pemilik Tempat Hiburan Selama Ramadan
Ilustrasi (Foto: Pexels/Mark Angelo Sampan)
Merahputih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap tempat hiburan serta rekreasi selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Kegiatan malam hari ini rutin kita lakukan selama 33 hari dimulai 11 Maret sampai 12 April di lima wilayah kota administrasi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono dikutip Antara, Selasa (12/3).
Baca juga:
Kelab Malam Tak Ditutup selama Ramadan, PKS Kecewa dengan Pemprov DKI
Dalam apel pengawasan dan penertiban tempat hiburan dan rekreasi selama Ramadhan 2024 di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (11/3), pengawasan dan penertiban ini dilaksanakan bersinergi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait serta TNI/Polri.
Pengawasan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Selain itu Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Terdapat tiga peraturan yang harus dipatuhi para pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri," ujar Eko.
Baca juga:
Gibran Berharap Bisa Silaturahmi dengan Ganjar-Mahfud di Bulan Ramadan
Adapun ketentuan yang harus dipatuhi sebagai berikut:
1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri
2. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata
3. Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata, seperti:
a. Dilarang memasang reklame, poster, publikasi atau pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme
b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun
Baca juga:
d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba
e. Harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
f. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Tradisi Ziarah Kubro di Kota Palembang, Acara Menyambut Ramadan
Jangan Ada Lagi Mau Lebaran Harga Cabai-Daging Mahal di Jakarta, DPRD Kebut Perda Baru
[HOAKS atau FAKTA]: Sekolah Libur Ramadan 16-23 Februari, Lebaran 16-29 Maret
Pramono Minta Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Bendera Parpol di Jakarta
Pemerintah Tetapkan Harga Sapi Hidup Rp 55.000 Per Kilogram, Melanggar Bakal Ditindak
DPRD DKI Bersiap Sidak Pasar, Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Puasa
Permintaan Daging Naik, Pramono Pastikan Pasokan Aman Jelang Imlek dan Ramadan
Pemprov DKI Klaim Ketersedian Pangan Cukup Jelang Imlek dan Puasa
Ramadan Tinggal Hitungan Hari, Komisi B DPRD DKI Belum Rapat dengan BUMD Pangan