Tiga Peraturan Ini Harus Dipatuhi Pemilik Tempat Hiburan Selama Ramadan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 12 Maret 2024
Tiga Peraturan Ini Harus Dipatuhi Pemilik Tempat Hiburan Selama Ramadan

Ilustrasi (Foto: Pexels/Mark Angelo Sampan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap tempat hiburan serta rekreasi selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Kegiatan malam hari ini rutin kita lakukan selama 33 hari dimulai 11 Maret sampai 12 April di lima wilayah kota administrasi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono dikutip Antara, Selasa (12/3).

Baca juga:

Kelab Malam Tak Ditutup selama Ramadan, PKS Kecewa dengan Pemprov DKI

Dalam apel pengawasan dan penertiban tempat hiburan dan rekreasi selama Ramadhan 2024 di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (11/3), pengawasan dan penertiban ini dilaksanakan bersinergi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait serta TNI/Polri.

Pengawasan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Selain itu Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Terdapat tiga peraturan yang harus dipatuhi para pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri," ujar Eko.

Baca juga:

Gibran Berharap Bisa Silaturahmi dengan Ganjar-Mahfud di Bulan Ramadan

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi sebagai berikut:

1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri

2. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata

3. Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata, seperti:

a. Dilarang memasang reklame, poster, publikasi atau pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme

b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan

c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun

Baca juga:

Ada Layanan Hapus Tato Gratis Selama Ramadan, ini Syaratnya

d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba

e. Harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri

f. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan

#Ramadan #Satpol PP #Tempat Hiburan Malam
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya
Dalam video, terdapat sejumlah orang berjaga dan meminta uang kepada pengendara motor yang hendak naik ke trotoar untuk menerobos kemacetan.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya
Indonesia
Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah
Pungli trotoar di kawasan Palmerah Jakarta viral di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 09 Agustus 2025
Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah
Indonesia
Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta
Satpol PP DKI Jakarta bakal terus melakukan pemantau perihal pemasangan bendera One Piece.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta
Indonesia
Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pemantauan langsung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 04 Agustus 2025
Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI
Indonesia
Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan
Satpol PP Pariwisata bukanlah pembentukan unit baru, melainkan penugasan khusus bagi personel yang sudah ada.
Frengky Aruan - Kamis, 24 Juli 2025
Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan
Indonesia
Razia PMKS di Pulogadung: "Pak Ogah" Lolos Sergapan Satpol PP, Tapi Tak Berkutik Dihadang Pelajar
Bahkan, seorang pelajar sempat terlibat adu mulut dengan seorang PMKS di trotoar
Angga Yudha Pratama - Rabu, 23 Juli 2025
Razia PMKS di Pulogadung:
Indonesia
Komentari Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi, Kasatpol PP DKI: Maksud dan Tujuan Baik, tetapi Langgar Perda Ketertiban Umum
Satpol PP mengarahkan agar Perpustakaan Jalanan bisa berpindah lokasi ke Taman Langsat
Frengky Aruan - Selasa, 22 Juli 2025
Komentari Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi, Kasatpol PP DKI: Maksud dan Tujuan Baik, tetapi Langgar Perda Ketertiban Umum
Indonesia
Viral Perpustakaan Jalanan di Trotoar Taman Literasi Blok M, Satpol PP Tegaskan Langgar Aturan
Perpustakaan Jalanan Jakarta dapat mendaftarkan diri ke Dinas Perpustakaan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) agar bisa memiliki izin legal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 Juli 2025
Viral Perpustakaan Jalanan di Trotoar Taman Literasi Blok M, Satpol PP Tegaskan Langgar Aturan
Indonesia
Ratusan Bendera PSI Berlogo Gajah Dicopot Satpol PP Solo
Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, mengatakan total ada 500 bendera serta atribut lainnya Kongres PSI Solo dicopot.
Frengky Aruan - Kamis, 17 Juli 2025
Ratusan Bendera PSI Berlogo Gajah Dicopot Satpol PP Solo
Indonesia
Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
Meskipun sebagian lubang telah ditutup dengan plat besi, beberapa lubang kecil masih terlihat
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
Bagikan