Pemprov DKI Tegaskan Tempat Hiburan Malam Belum Dibuka
Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (3/7). ANTARA/Devi Nindy)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) masih belum berniat membuka kembali tempat hiburan malam di tengah pandemi COVID-19.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Bambang Ismadi mengatakan, keputusan itu dibuat berdasarkan pertimbangan seluruh elemen Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI dan juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga
Perekonomian Kembali Berjalan, Penerbangan di Bandara Soetta Alami Lonjakan
“Intinya mereka minta agar usaha mereka bisa buka. Kami sampaikan bahwa untuk saat ini memang belum boleh buka,” ujar Bambang di Jakarta, Rabu (22/7).
Namun demikian, Dinas Parekraf DKI memberikan solusi yakni memperbolehkan usaha karaoke, bar, dan industri hiburan lainnya yang memiliki usaha restoran di dalamnya untuk buka.
Bagi pelaku usaha yang di dalamnya ada izin restoran dipersilahkan buka, dengan catatan karaoke dan usaha yang belum boleh beroperasi tidak diizinkan.
Bambang juga menegaskan, Dinas Parekraf belum bisa mengizinkan kafe menggelar 'live music' secara akustik. Sampai saat ini, 'live music' belum diizinkan karena dikhawatirkan akan membuat pengunjung betah berlama-lama di kafe.
“Kami meminta kepada para pengelola usaha yang sudah boleh buka agar memberdayakan mereka tanpa 'live music', tapi bisa via media (live streaming, misalnya),” ungkapnya.
"Kami minta agar seluruh pengusaha memahami dan mematuhi keputusan ini," lanjutnya.
Sebelumnya, Ratusan orang yang tergabung dalam Aksi Damai Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan menggeruduk Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/7).
Baca Juga
Penyembelihan Hewan Kurban di Jakarta Dinamis, Boleh Hanya di Zona Hijau
Kedatangan mereka meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk membuka kembali tempat hiburan malam yang hingga kini ditutup akibat COVID-19.
Atas kebijakan Pemprov DKI menutup diskotek para pekerja tak mendapatkan pemasukan yang berimbas pada kehidupan sehari-hari seperti tak sanggub bayar sewa kontrakan dan tak mampu bayar sekolah anak. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
MRT Jakarta Tambah 8 Kereta Baru dari Jepang untuk Rute HI–Kota, 'Headway' Bakal Jadi Secepat Kilat
Krisis Lahan Kuburan di Jakarta: Jarak Antar Makam Cuma 20 Cm, Jasad Baru Harus Rela 'Numpang' Sampai Tiga Lapis dalam Satu Lubang