Pemprov DKI Tegaskan Tempat Hiburan Malam Belum Dibuka


Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (3/7). ANTARA/Devi Nindy)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) masih belum berniat membuka kembali tempat hiburan malam di tengah pandemi COVID-19.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Bambang Ismadi mengatakan, keputusan itu dibuat berdasarkan pertimbangan seluruh elemen Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI dan juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga
Perekonomian Kembali Berjalan, Penerbangan di Bandara Soetta Alami Lonjakan
“Intinya mereka minta agar usaha mereka bisa buka. Kami sampaikan bahwa untuk saat ini memang belum boleh buka,” ujar Bambang di Jakarta, Rabu (22/7).
Namun demikian, Dinas Parekraf DKI memberikan solusi yakni memperbolehkan usaha karaoke, bar, dan industri hiburan lainnya yang memiliki usaha restoran di dalamnya untuk buka.
Bagi pelaku usaha yang di dalamnya ada izin restoran dipersilahkan buka, dengan catatan karaoke dan usaha yang belum boleh beroperasi tidak diizinkan.

Bambang juga menegaskan, Dinas Parekraf belum bisa mengizinkan kafe menggelar 'live music' secara akustik. Sampai saat ini, 'live music' belum diizinkan karena dikhawatirkan akan membuat pengunjung betah berlama-lama di kafe.
“Kami meminta kepada para pengelola usaha yang sudah boleh buka agar memberdayakan mereka tanpa 'live music', tapi bisa via media (live streaming, misalnya),” ungkapnya.
"Kami minta agar seluruh pengusaha memahami dan mematuhi keputusan ini," lanjutnya.
Sebelumnya, Ratusan orang yang tergabung dalam Aksi Damai Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan menggeruduk Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/7).
Baca Juga
Penyembelihan Hewan Kurban di Jakarta Dinamis, Boleh Hanya di Zona Hijau
Kedatangan mereka meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk membuka kembali tempat hiburan malam yang hingga kini ditutup akibat COVID-19.
Atas kebijakan Pemprov DKI menutup diskotek para pekerja tak mendapatkan pemasukan yang berimbas pada kehidupan sehari-hari seperti tak sanggub bayar sewa kontrakan dan tak mampu bayar sekolah anak. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang
