Pemprov DKI Tunggu Arahan Pusat Terkait Perayaan Iduladha di Masa PPKM Darurat
Senin, 12 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait perayaan Iduladha 1442 Hijriah di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria mengaku, hingga sejauh ini belum ada rapat atau pembahasan dengan pusat terkait Hari Besar Lebaran Haji 2021.
Baca Juga:
Kejar Target 50 Ribu Suntikan Per Hari, Pemkot Bandung Latih 1.000 Tenaga Vaksinasi
"Kami akan tunggu kebijakan Kementerian Agama mengenai Iduladha," kata Riza di Jakarta, Senin (12/7).
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini menegaskan, pihaknya pasti akan membuat aturan sesuai dengan instruksi pusat. "Kami masih tunggu ya," papar orang nomor dua di DKI itu.

Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan Hari Raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang, pasca menggelar sidang isbat.
Hanya saja Iduladha tahun ini masih dalam masa PPKM Darurat. Pemerintah melarang masyarakat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah di zona merah COVID-19. Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Baca Juga:
Masuk Yogyakarta Wajib Bawa Surat Negatif COVID-19 dan Kartu Vaksin
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Masa PPKM Darurat sudah dilaksanakan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. (Asp)