Pemprov DKI Temukan 624 Penerima KJMU Tak Penuhi Syarat
Rabu, 13 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menemukan 624 penerima program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak memenuhi syarat.
"Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Budi Awaluddin, yang dikutip Rabu (13/3).
Baca juga:
Pj Heru Bantah Ada Pemotongan Anggaran KJMU 50 Persen di 2024
Budi Awaluddin menuturkan, pihaknya menggunakan tiga parameter pemadanan data KJMU, yaitu padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
Dari total 19.041 penerima KJMU pada tahun 2023, didapati sebanyak 624 yang tidak sesuai.
Adapun 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat. Sebanyak 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, antara lain karena pindah luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal namun tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan RT tidak ada (4 orang).
Baca juga:
Pj Heru Panggil Mahasiswa ke Balai Kota Redam Polemik Pencabutan KJMU
Sementara berdasarkan padanan pekerjaan Kepala Keluarga, ada 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah, di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya.
Dari tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak. Oleh karena itu, Budi mengimbau agar warga tertib administrasi kependudukan. Warga bisa mengecek status NIK-nya aktif atau tidak melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Budi tegaskan, bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Dipersilahkan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya.
"Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutup Budi. (Asp)
Baca juga: