Pemprov DKI Telah Makamkan 1.229 Orang dengan Protap COVID-19

Selasa, 21 April 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memakamkan sebanyak 1.229 orang dengan protap COVID-19 yang dianjurkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Data tersebut terpampang di situs resmi Pemda DKI mengenai penanganan COVID-19 yakni corona.jakarta.go.id pada hari ini, Selasa (21/4).

Baca Juga:

Di Tengah Corona, Imam Besar Istiqlal Ajak Masyarakat Banyak Sedekah

Angka itu terhitung sejak kasus kematian pertama yang dimakamkan dengan protokol corona di DKI pada Jumat (6/3) atau 47 hari yang lalu.

Jumlah tersebut bertambah 36 kasus dari yang dilaporkan pada Senin (19/4). Sementara, penambahan kasus pemakaman dengan protap COVID-19 terbanyak dalam sehari terjadi pada Minggu (8/4) yang mencapai 54 kasus.

Adapun info terkini kasus positif virus corona di ibu kota sebanyak 3.279, dengan pasien meninggal dunia ada 305 jiwa. Kemudian ada 286 pasien dinyatakan sembuh.

"Dari total 3.279 orang kasus positif, jumlah pasien meninggal sebanyak 305 orang," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/4).

Grafik pemakaman protokol COVID-19 di DKI Jakarta. (Foto: MP/Istimewa)
Grafik pemakaman protokol COVID-19 di DKI Jakarta. (Foto: MP/Istimewa)

Selanjutnya, sebanyak 1.935 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 753 orang melakukan isolasi diri di rumah. Dan sebanyak 878 orang menunggu hasil laboratorium.

Perlu diketahui, pemakaman dengan protap COVID-19 memiliki perbedaan dari biasannya. Jenazah tidak boleh dibalsam dan disuntik pengawet, harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus (kedap air-udara).

Baca Juga:

PBNU Tegaskan Pandemi Corona Jangan Dijadikan Alasan Gugurkan Puasa

Kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti, tidak boleh lebih dari empat jam setelah kematian atau harus langsung dimakamkan.

Meski dilakukan penanganan khusus, belum tentu jenazah yang dikubur dengan protap COVID-19 terinfeksi corona. Hal itu karena hasil tes belum keluar atau baru pasien dalam perawatan (PDP).

Pemprov DKI sendiri telah menyiapkan dua Taman Pemakaman Umum (TPU) bagi jenazah yang dimakamkan dengan Protap COVID-19. Lokasi pemakaman tersebut berada di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. (Asp)

Baca Juga:

Selain Terlambat, Larangan Mudik Bikin Masyarakat Bingung

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan