MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan layanan pemakaman di TPU milik Pemprov diberikan secara gratis 100 persen bagi warga ber-KTP Jakarta. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama pengurus RT/RW.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, menegaskan RT/RW merupakan mitra strategis pemerintah dan tidak ada maksud mendiskreditkan institusi tersebut.
Baca juga:
Pemprov Tanggung Biaya Pemakaman Siswi SMUN 6 Jakarta, Proses Hukum Urusan Privat Keluarga Korban
“Pengurus RT/RW merupakan pilar penting dalam pelayanan masyarakat. Yang kami maksud adalah oknum atau pihak yang mengaku maupun mengatasnamakan pengurus RT/RW untuk mengambil keuntungan sepihak sehingga merusak nama baik para pengurus lingkungan,” kata Fajar, dikutip Jumat (19/6).
Cegah Pungli Layanan Pemakaman Gratis di Jakarta
Distamhut menegaskan seluruh biaya pemakaman, mulai dari retribusi, penggalian makam, hingga penyediaan tenda dan kursi, ditanggung melalui APBD Provinsi DKI Jakarta.
Mari bersama-sama menjaga layanan pemakaman gratis ini agar tetap bersih, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga Jakarta yang sedang menghadapi musibah,
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, M. Fajar Sauri
Untuk mencegah pungli, masyarakat diimbau:
- Mengurus administrasi pemakaman langsung melalui loket resmi TPU dan PTSP kelurahan.
- Memastikan petugas lapangan memiliki seragam dan ID card resmi.
- Tidak memberikan uang tunai dalam bentuk apa pun kepada petugas.
Baca juga:
Pemprov DKI Gratiskan Layanan Pemakaman di 82 TPU, Warga Tak Perlu Bayar Biaya Makam
Mekanisme Pengaduan Pungli Layanan Pemakaman di Jakarta
Distamhut juga mengajak RT/RW aktif melaporkan jika menemukan pihak yang meminta biaya di luar ketentuan. Warga yang menjadi korban pungli diminta melapor dengan bukti pendukung melalui:
- Aplikasi JAKI (Jakarta Kini) fitur Laporan Warga.
- Posko Pengaduan Resmi di kantor TPU setempat.
- Hotline Distamhut DKI Jakarta: 0816-878-889 atau 0858-9000-9132.