Pemprov DKI Perketat PSBB Transisi Keempat

Jumat, 14 Agustus 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria akan membuat aturan sanksi progresif bagi setiap unit kegiatan maupun usaha-usaha yang melanggar kebijakan PSBB Transisi. Regulasi denda sanksi progresif itu masih digodok pihak Pemprov DKI dengan dinas terkait.

"Termasuk kita sedang susun regulasi adanya denda progresif bagi unit-unit kegiatan, resto, hotel, perkantoran dan lain-lain yang melanggar," kata Riza di Jakarta, Jumat (14/8).

Baca Juga:

Wagub Riza: PSBB Transisi Jakarta Kemungkinan Diperpanjang

Riza juga akan mempertimbangkan untuk menerapkan sanksi pidana bagi pelanggan yang melakukan pelanggarannya secara berulang.

Untuk sanksi pidana sendiri sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

"Sanksi memang ada 4. Sanksi adminstrasi berupa teguran, penutupan sementara sampai pencabutan izin. Kemudian sanksi kerja sosial, sanksi denda, sanksi pidana. Dimungkinkan adanya sanksi pidana kita akan lihat," tutur dia.

Petugas menghukum warga yang tidak memakai masker di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

Politikus Gerindra ini juga akan memperketat aturan dalam perpanjangan PSBB fase transisi keempat ini. Lanjutnya, pihaknya juga akan mengerahkan seluruh aparatnya untuk mengatur penertiban PSBB guna mencegah terjadinya kerumunan dan keramaian yang kerap terjadi di ruang publik.

"Tingkat kerumunan yang meningkat selama ini, itu nanti kita carikan solusinya. Sedang disiapkan regulasi dan menghadirkan aparat sebanyak mungkin, termasuk kita akan lebih tegas lagi, keras lagi dalam menegakkan aturan," ungkapnya.

Baca Juga:

Minta PSBB Diperpanjang, Golkar: Kontrol Ketat Kantor, Pasar dan Mal

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa transisi PSBB fase I keempat. Aturan itu diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (14/8) hingga 27 Agustus 2020. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan