Pemprov DKI Perketat PSBB Transisi Keempat

Ilustrasi: Aktivitas warga Jakarta. (Foto: Asropih)
Merahputih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria akan membuat aturan sanksi progresif bagi setiap unit kegiatan maupun usaha-usaha yang melanggar kebijakan PSBB Transisi. Regulasi denda sanksi progresif itu masih digodok pihak Pemprov DKI dengan dinas terkait.
"Termasuk kita sedang susun regulasi adanya denda progresif bagi unit-unit kegiatan, resto, hotel, perkantoran dan lain-lain yang melanggar," kata Riza di Jakarta, Jumat (14/8).
Baca Juga:
Riza juga akan mempertimbangkan untuk menerapkan sanksi pidana bagi pelanggan yang melakukan pelanggarannya secara berulang.
Untuk sanksi pidana sendiri sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
"Sanksi memang ada 4. Sanksi adminstrasi berupa teguran, penutupan sementara sampai pencabutan izin. Kemudian sanksi kerja sosial, sanksi denda, sanksi pidana. Dimungkinkan adanya sanksi pidana kita akan lihat," tutur dia.

Politikus Gerindra ini juga akan memperketat aturan dalam perpanjangan PSBB fase transisi keempat ini. Lanjutnya, pihaknya juga akan mengerahkan seluruh aparatnya untuk mengatur penertiban PSBB guna mencegah terjadinya kerumunan dan keramaian yang kerap terjadi di ruang publik.
"Tingkat kerumunan yang meningkat selama ini, itu nanti kita carikan solusinya. Sedang disiapkan regulasi dan menghadirkan aparat sebanyak mungkin, termasuk kita akan lebih tegas lagi, keras lagi dalam menegakkan aturan," ungkapnya.
Baca Juga:
Minta PSBB Diperpanjang, Golkar: Kontrol Ketat Kantor, Pasar dan Mal
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa transisi PSBB fase I keempat. Aturan itu diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (14/8) hingga 27 Agustus 2020. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Polisi, Prabowo Disebut Ingin Demokrasi Dibangun di Atas Aspirasi yang Sehat

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
![[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone](https://img.merahputih.com/media/b7/83/47/b783478297cb6d97ceab51e9480de202_182x135.png)
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
