Pemprov DKI Kembali Berlakukan SIKM, Ini Warga yang Diberikan Izin
Senin, 03 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta dipastikan akan menerapkan kembali kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) guna membantu pemerintah pusat dalam aturan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah.
Periode SIKM ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Regulasi ini juga pernah diberlakukan DKI pada tahun lalu untuk menekan mobilitas warga keluar masuk Jakarta di tengah pandemi COVID-19.
"Dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19, pemprov akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah dengan menggunakan SIKM," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (3/5).
Baca Juga:
SIKM bakal diatur dalam bentuk keputusan gubernur (kepgub). Pengakuan Riza, hari ini Gubernur Anies Baswedan akan mengeluarkan kepgub tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk Jakarta selama masa peniadaan mudik Idulfitri.
"Insyaallah hari ini akan dikeluarkan kepgubnya oleh Pak Gub (Gubernur Anies)," terang politikus senior Gerindra ini.
Proses memperoleh SIKM, warga terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id/. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta, serta melampirkan identitas.

Lalu, data yang telah dimasukkan Jakevo akan diverifikasi ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Bila sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.
"SIKM kita secara umum sama seperti yang sebelumnya kita berlakukan tahun lalu. perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat kelurahan," papar dia.
"Dari sebelumnya tingkat provinsi, sekarang kita di tingkat kelurahan supaya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih valid, karena bisa langsung ditemui di rumah masing-masing," kata Riza menyambungkan.
Baca Juga:
Adapun pemohon yang dimungkinkan diberikan SIKM hanya 5 kriteria , sebagai berikut;
1. Kunjungan keluarga karena sakit
2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal
3. Ibu hamil atau bersalin
4. Pendamping ibu hamil 1 orang
5. Pendamping persalinan maksimal 2 orang.
"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga: