Pemprov DKI Kembali Berlakukan SIKM, Ini Warga yang Diberikan Izin


Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta dipastikan akan menerapkan kembali kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) guna membantu pemerintah pusat dalam aturan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah.
Periode SIKM ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Regulasi ini juga pernah diberlakukan DKI pada tahun lalu untuk menekan mobilitas warga keluar masuk Jakarta di tengah pandemi COVID-19.
"Dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19, pemprov akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah dengan menggunakan SIKM," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (3/5).
Baca Juga:
SIKM bakal diatur dalam bentuk keputusan gubernur (kepgub). Pengakuan Riza, hari ini Gubernur Anies Baswedan akan mengeluarkan kepgub tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk Jakarta selama masa peniadaan mudik Idulfitri.
"Insyaallah hari ini akan dikeluarkan kepgubnya oleh Pak Gub (Gubernur Anies)," terang politikus senior Gerindra ini.
Proses memperoleh SIKM, warga terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id/. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta, serta melampirkan identitas.

Lalu, data yang telah dimasukkan Jakevo akan diverifikasi ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Bila sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.
"SIKM kita secara umum sama seperti yang sebelumnya kita berlakukan tahun lalu. perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat kelurahan," papar dia.
"Dari sebelumnya tingkat provinsi, sekarang kita di tingkat kelurahan supaya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih valid, karena bisa langsung ditemui di rumah masing-masing," kata Riza menyambungkan.
Baca Juga:
Adapun pemohon yang dimungkinkan diberikan SIKM hanya 5 kriteria , sebagai berikut;
1. Kunjungan keluarga karena sakit
2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal
3. Ibu hamil atau bersalin
4. Pendamping ibu hamil 1 orang
5. Pendamping persalinan maksimal 2 orang.
"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
