Pergerakan Orang di Kawasan Jabodetabek Bisa Tanpa SIKM
Pemeriksaan kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww
Merahputih.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pergerakan orang di antara kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bisa tanpa menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM) seperti tahun sebelumnya.
"Dalam kawasan aglomerasi itu tidak diperlukan SIKM," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Senin (19/4).
Baca Juga:
Para pelaju di kawasan Jabodetabek masih dapat bepergian seperti biasa di tengah masa Larangan Mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021 tanpa melampirkan prasyarat perjalanan SIKM tersebut.
SIKM mengacu pada Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk atau keluar daerah Jabodetabek.
"Yang dari luar Jabodetabek masuk Jabodetabek itu akan diperlukan SIKM," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa kebijakan SIKM Jakarta menyusul larangan mudik Lebaran 2021, masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
"Kebijakan mengenai pengaturan mudik itu akan terintegrasi karena tidak bisa hanya diatur per wilayah saja harus terintegrasi secara nasional. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat," kata Anies.
Baca Juga:
Wagub DKI Tegaskan Pemberlakukan Kembali SIKM Ada di Tangan Anies
Dengan demikian, arah kebijakan SIKM Jakarta atau larangan mudik di Ibu Kota bakal mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
"Nanti akan dilaksanakan sama-sama karena tidak mungkin bisa dilakukan hanya sendiri saja," tuturnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
LRT Jabodetabek Mogok di Tengah Perjalanan, Bos KAI Perintahkan Evaluasi Standar Keselamatan dan Layanan
Pramono Tanggapi Pembongkaran Pasar Burung Barito Jaksel
Seluruh Proyek Konstruksi Rampung, Rekayasa Lalin di TB Simatupang Disetop
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Nostalgia Masa Kecil di Pasar Malam Narasi 2025
Pemprov DKI Janji Angkut Barang Pedagang Barito yang Dipindahkan ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung
Pemprov DKI Minta Warga Waspada Pohon Tumbang di Musim Hujan, sudah Ada Korban
Kurangi Polusi Mikroplastik, Pemprov DKI Bangun RDF Plant dan PSEL
Pramono Siap Sediakan Lahan Sekolah Rakyat di Jakarta
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Pemprov DKI Beri Surat Teguran Pedagang yang Jual Beras di Atas HET, Pelanggaran Berulang Berujung Izin Usaha Dicabut