Pergerakan Orang di Kawasan Jabodetabek Bisa Tanpa SIKM

Pemeriksaan kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww
Merahputih.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pergerakan orang di antara kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bisa tanpa menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM) seperti tahun sebelumnya.
"Dalam kawasan aglomerasi itu tidak diperlukan SIKM," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Senin (19/4).
Baca Juga:
Para pelaju di kawasan Jabodetabek masih dapat bepergian seperti biasa di tengah masa Larangan Mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021 tanpa melampirkan prasyarat perjalanan SIKM tersebut.
SIKM mengacu pada Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk atau keluar daerah Jabodetabek.
"Yang dari luar Jabodetabek masuk Jabodetabek itu akan diperlukan SIKM," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa kebijakan SIKM Jakarta menyusul larangan mudik Lebaran 2021, masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
"Kebijakan mengenai pengaturan mudik itu akan terintegrasi karena tidak bisa hanya diatur per wilayah saja harus terintegrasi secara nasional. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat," kata Anies.
Baca Juga:
Wagub DKI Tegaskan Pemberlakukan Kembali SIKM Ada di Tangan Anies
Dengan demikian, arah kebijakan SIKM Jakarta atau larangan mudik di Ibu Kota bakal mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
"Nanti akan dilaksanakan sama-sama karena tidak mungkin bisa dilakukan hanya sendiri saja," tuturnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit

Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmikan Halte Senen yang Rusak Parah saat Kerusuhan, Senin (8/9)

Pramono Kasi Target ke Atlet Jakarta, Raih Juara Umum PON 2028

Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut
