Pemprov DKI Dukung Polda Metro Beri Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap

Kamis, 19 Agustus 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setuju dengan rencana Polda Metro Jaya yang akan memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap. Sanksi tilang diterapkan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

"Ya saya kira itu satu usulan yang baik kami mendukung upaya Polda Metro dalam rangka mendisiplinkan masyarakat yang tidak disiplin dengan aturan," papar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (19/8).

Baca Juga

Penyekatan Dihentikan, Polda Metro Segera Berlakukan Ganjil-Genap di Jakarta

Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI sudah melaksanakan sosialisasi sistem ganjil genap. Sejauh ini, ganjil genap di DKI Jakarta telah berhasil menurunkan mobilitas warga di masa pandemi COVID-19.

Ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara).

"Ya sejauh ini kan hasilnya lumayan baik ya," ucap dia.

Minggu lalu Polda Metro Jaya menerapkan kembali kebijakan ganjil genap di ibu kota. Kali ini ada delapan ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.

Baca Juga

Polisi Berlakukan Ganjil Genap Selama 24 Jam Penuh di Bogor Hari Ini

Jalan itu yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Jenderal Gatot Subroto. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan