Pemprov DKI Dukung Polda Metro Beri Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan aturan ganjil-genap di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setuju dengan rencana Polda Metro Jaya yang akan memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap. Sanksi tilang diterapkan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar.
"Ya saya kira itu satu usulan yang baik kami mendukung upaya Polda Metro dalam rangka mendisiplinkan masyarakat yang tidak disiplin dengan aturan," papar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (19/8).
Baca Juga
Penyekatan Dihentikan, Polda Metro Segera Berlakukan Ganjil-Genap di Jakarta
Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI sudah melaksanakan sosialisasi sistem ganjil genap. Sejauh ini, ganjil genap di DKI Jakarta telah berhasil menurunkan mobilitas warga di masa pandemi COVID-19.

"Ya sejauh ini kan hasilnya lumayan baik ya," ucap dia.
Minggu lalu Polda Metro Jaya menerapkan kembali kebijakan ganjil genap di ibu kota. Kali ini ada delapan ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.
Baca Juga
Polisi Berlakukan Ganjil Genap Selama 24 Jam Penuh di Bogor Hari Ini
Jalan itu yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Jenderal Gatot Subroto. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Polisi, Prabowo Disebut Ingin Demokrasi Dibangun di Atas Aspirasi yang Sehat

PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
