Pemprov DKI Diminta Siapkan Naskah Akademik 15 Regulasi Kewenangan Jakarta Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Selasa, 11 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera menyiapkan naskah akademik terkait 15 regulasi kewenangan khusus pasca Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota Berdasarkan Pasal 19 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Seharusnya, Pemprov DKI segera bekerja sama dengan universitas atau sekolah tinggi yang mempunyai fakultas hukum terkait konsultasi naskah akademik 15 regulasi tersebut.

“Agar naskah akademik dan drafting perda yang dimaksud sudah bisa dimulai. Kita nanti tinggal finalisasi di DPRD,” ujar Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin, Selasa (11/2).

Baca juga:

Pimpinan DPRD DKI Desak Penertiban Oknum P3SRS yang Gunakan Air Tanah

Kewenangan itu mencakup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustran, pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kemudian, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.

Aturan tersebut berlaku dan dapat segera ditindaklanjuti dengan tenggat waktu selama dua tahun setelah diundangkan. Untuk itu, Pemprov DKI perlu menyiapkan seluruh regulasi agar hak kewenangannya dapat dipertahankan.

“Jangan sampai kewenangan yang begitu sulit didapatkan dan besar manfaatnya buat Jakarta tidak bisa kita maksimalkan,” kata Khoirudin.

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU DKJ Menjadi Undang-undang

Nantinya, DPRD DKI akan mendalami dengan mengundang narasumber lewat FGD (Focus Group Discussion).

“Bersama teman-teman pimpinan dewan, agar kita punya wawasan yang sama,” tambahnya.

Meski demikian, Khoirudin menyadari tantangannya adalah perlu kesiapan yang matang terkait 15 regulasi urusan pusat yang diserahkan kepada DKI Jakarta.

Sebab setiap tahun, DPRD hanya bisa melahirkan 10 Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, terdapat 15 Perda menunggu untuk diselesaikan.

“Jadi total ada 25 Perda yang harus selesai tahun ini (2025),” beber Khoirudin.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan