Pemprov DKI Diminta Siapkan Naskah Akademik 15 Regulasi Kewenangan Jakarta Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 11 Februari 2025
Pemprov DKI Diminta Siapkan Naskah Akademik 15 Regulasi Kewenangan Jakarta Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera menyiapkan naskah akademik terkait 15 regulasi kewenangan khusus pasca Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota Berdasarkan Pasal 19 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Seharusnya, Pemprov DKI segera bekerja sama dengan universitas atau sekolah tinggi yang mempunyai fakultas hukum terkait konsultasi naskah akademik 15 regulasi tersebut.

“Agar naskah akademik dan drafting perda yang dimaksud sudah bisa dimulai. Kita nanti tinggal finalisasi di DPRD,” ujar Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin, Selasa (11/2).

Baca juga:

Pimpinan DPRD DKI Desak Penertiban Oknum P3SRS yang Gunakan Air Tanah

Kewenangan itu mencakup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustran, pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kemudian, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.

Aturan tersebut berlaku dan dapat segera ditindaklanjuti dengan tenggat waktu selama dua tahun setelah diundangkan. Untuk itu, Pemprov DKI perlu menyiapkan seluruh regulasi agar hak kewenangannya dapat dipertahankan.

“Jangan sampai kewenangan yang begitu sulit didapatkan dan besar manfaatnya buat Jakarta tidak bisa kita maksimalkan,” kata Khoirudin.

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU DKJ Menjadi Undang-undang

Nantinya, DPRD DKI akan mendalami dengan mengundang narasumber lewat FGD (Focus Group Discussion).

“Bersama teman-teman pimpinan dewan, agar kita punya wawasan yang sama,” tambahnya.

Meski demikian, Khoirudin menyadari tantangannya adalah perlu kesiapan yang matang terkait 15 regulasi urusan pusat yang diserahkan kepada DKI Jakarta.

Sebab setiap tahun, DPRD hanya bisa melahirkan 10 Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, terdapat 15 Perda menunggu untuk diselesaikan.

“Jadi total ada 25 Perda yang harus selesai tahun ini (2025),” beber Khoirudin.

#DPRD DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Pemberian dana hibah kepada Forkopimda yang dampaknya bagi masyarakat masih dipertanyakan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Indonesia
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
DPRD juga memberikan catatan khusus terhadap penyesuaian anggaran pada beberapa program
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Pembukaan lahan baru memerlukan proses panjang, mulai dari pematangan lahan, pembangunan akses jalan, hingga perizinan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Indonesia
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Warga harus tahu bahwa kenaikan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Pemprov DKI hanya bisa menguji coba 100 sekolah swasta gratis tahun depan. Hal itu dikarenakan adanya pemotongan dana transfer daerah.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Indonesia
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Selain kenaikan pajak, masyarakat juga mengkhawatirkan bahwa pengurangan DBH akan berdampak pada pemotongan program subsidi dan Bantuan Sosial
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Indonesia
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
William juga menyoroti rendahnya realisasi belanja lainnya berdasarkan data BPKD DKI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Indonesia
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Inovasi adalah keharusan bagi BUMD
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Indonesia
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
Memang ada beberapa pembangunan yang dirasa belum memungkinkan, sehingga dimundurkan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
Bagikan