Pemprov DKI Buka 12.037 Formasi CPNS dan PPPK

Rabu, 19 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka 12.037 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya menjelaskan, pihaknya masih menggodok regulasi terkait CPNS dan PPPK tahun 2021 ini.

Baca Juga

Pemprov DKI Baru Terima Vaksin Gotong Royong 500 Ribu Dosis

“Belum (dibuka), kami sedang berproses," ujar di Jakarta, Rabu (19/5).

Maria menerangkan, saat ini pihaknya masih sibuk untuk membuat aturan tersebut. Memang belum lama ini ada penetapan pembukaan formasi baru CPNS dan PPPK itu.

"Sebelum lebaran itu ada penetapannya, ada PNS dan PPPK. Ini kami bahas dulu," jelas dia.

Adanya formasi PNS baru itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 783 Tahun 2021.

PNS. (Foto: Pemprov DKI)
PNS. (Foto: Pemprov DKI)

SK tersebut berisi tentang penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.

Dalam surat, formasi CPNS dan PPPK paling banyak dialokasikan untuk tenaga guru dengan jumlah 11.482. Nantinya, pengajar tersebut bakal disebar di sejumlah sekolah di lima wilayah Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Sedangkan, 555 formasi lainnya diperuntukan untuk tenaga teknis di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI.

Meski demikian, dalam surat yang diterbitkan tanggal 29 April 2021 ini belum tercantum detail persyaratan dan waktu pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021.

"Masa hubungan perjanjian kerja jabatan untuk PPPK paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun,” tulis MenpanRB Tjahjo Kumolo. (Asp)

Baca Juga

Pemkab Boyolali Akan Buka Formasi 1.952 CPNS dan PPPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan