MerahPutih.com - Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan DPR belum bersurat mengenai permintaan seterilisasi gedung Parlemen Senayan menyusul ada 18 wakil rakyat yang positif corona.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, bagi perusahaan yang pegawainya terpapar COVID-19 wajib ditutup 3 X 24 jam atau selama 3 hari.
Dalam 3 hari itu, gedung dilakukan seterilisasi dengan menyemprot cairan disifektan. Lanjut Satriadi, menurut laporan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, DPR RI akan melaksanakan penyemprotan secara mandiri.
Baca Juga
Polisi Mulai Imbau Protokol Kesehatan ke Buruh yang Padati Jalan Daan Mogot
"Sampai saat ini belum dapet permintaan, informasi dari pak sekjen, disinfektan akan mandiri," kata Satriadi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).
Satriadi menerangkan, diperbolehkan setiap gedung atau perusahaan melakukan seterilisasi secara mandiri bila ada yang terjangkit COVID-19.
"Boleh (seterilisasi secara mandiri), boleh dari Damkar. Sendiri itu lebih bagus," tuturnya.
Pada dasarnya Damkar DKI melaksanakan penyemprotan di fasilitas umum (Fasum), fasilitas sosial (Fasos), dan terpat perubadatan. Hanya saja bila ada yang meminta Damkar siap membantu dan melayani.
"Tapi masyarakat pun bisa, klo mau lingkungannya rumahnya ingin didisinsfektan kami layani koorindasi, dengan pak RT," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan ada sebanyak 18 dari 575 orang anggota DPR RI yang saat ini dinyatakan positif COVID-19.
Azis menyebut total ada sekitar 40 orang di DPR yang mengidap virus. Mereka 18 anggota Dewan Parlemen Senayan Selain, ada pula staf ahli dan anggota staf kesekjenan DPR RI.
Baca Juga
"Saya sampaikan 18 anggota, selebihnya staf, anggota tenaga ahli, dan sebagainya," kata Azis kepada wartawan, Selasa (6/10). (Asp)