Pemprov DKI Belum Terima Surat Permintaan DPR untuk Sterilisasi Gedung

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 08 Oktober 2020
Pemprov DKI Belum Terima Surat Permintaan DPR untuk Sterilisasi Gedung

Gedung MPR/DPR RI. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan DPR belum bersurat mengenai permintaan seterilisasi gedung Parlemen Senayan menyusul ada 18 wakil rakyat yang positif corona.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, bagi perusahaan yang pegawainya terpapar COVID-19 wajib ditutup 3 X 24 jam atau selama 3 hari.

Dalam 3 hari itu, gedung dilakukan seterilisasi dengan menyemprot cairan disifektan. Lanjut Satriadi, menurut laporan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, DPR RI akan melaksanakan penyemprotan secara mandiri.

Baca Juga

Polisi Mulai Imbau Protokol Kesehatan ke Buruh yang Padati Jalan Daan Mogot

"Sampai saat ini belum dapet permintaan, informasi dari pak sekjen, disinfektan akan mandiri," kata Satriadi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).

Satriadi menerangkan, diperbolehkan setiap gedung atau perusahaan melakukan seterilisasi secara mandiri bila ada yang terjangkit COVID-19.

"Boleh (seterilisasi secara mandiri), boleh dari Damkar. Sendiri itu lebih bagus," tuturnya.

Pada dasarnya Damkar DKI melaksanakan penyemprotan di fasilitas umum (Fasum), fasilitas sosial (Fasos), dan terpat perubadatan. Hanya saja bila ada yang meminta Damkar siap membantu dan melayani.

"Tapi masyarakat pun bisa, klo mau lingkungannya rumahnya ingin didisinsfektan kami layani koorindasi, dengan pak RT," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan ada sebanyak 18 dari 575 orang anggota DPR RI yang saat ini dinyatakan positif COVID-19.

Azis menyebut total ada sekitar 40 orang di DPR yang mengidap virus. Mereka 18 anggota Dewan Parlemen Senayan Selain, ada pula staf ahli dan anggota staf kesekjenan DPR RI.

Baca Juga

Sejak Subuh, Polisi Sudah Tangkapi Puluhan Pemuda

"Saya sampaikan 18 anggota, selebihnya staf, anggota tenaga ahli, dan sebagainya," kata Azis kepada wartawan, Selasa (6/10). (Asp)

#COVID-19 #Kasus Covid #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Bagikan