Pemkot Solo Temukan Kandungan Zat Berbahaya pada Makanan di Pasar
Kamis, 21 April 2022 -
MerahPutih.com - Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Pemkot Solo, Jawa Tengah melakukan monitoring terhadap bahan makanan di tradisional Pasar Legi, Rabu (20/4).
Hasil monitoring tersebut menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya di sejumlah bahan makanan yang beredar di pasaran.
Baca Juga:
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surakarta, Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan pihaknya bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Solo, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, dan Pengawas Obat dan Makanan (POM) melakukan pengujian ke sejumlah bahan panganan yang ada di Pasar Legi.
Pengujian pertama dilakukan dengan mengambil sampel pada jenis kerupuk seperti kerupuk merah dan kerupuk cleret, serta tahu kotak dan tahu kepel.
"Makanan kerupuk merah dan kerupuk cleret kita uji lab positif mengandung Rhodamin B, sementara tahu kotak dan tahu kepel negatif formalin," kata Eko, Rabu (20/4).
Dikatakannya, pengujian lainnya juga dilakukan pada sejumlah bahan makanan segar seperti kelompok sayur-mayur dan bumbu dapur seperti bawang merah, cabe rawit, melon, daun bawang hingga tomat.
Dari hasil uji cepat yang dilakukan, diketahui ada beberapa sayuran yang mengandung pestisida.
"Buah-buahan serta sayuran diketahui juga mengandung pestisida. Kalau kadarnya di bawah ambang batas masih bisa dikonsumsi, tapi jika diatasnya tentu tidak boleh dikonsumsi dan dijual," ucap dia.
Baca Juga:
Selain melakukan pengujian pada sejumlah bahan makanan, kata dia, Tim JKPD juga mengecek keberadaan makanan kadaluarsa yang masih beredar di lapangan.
Atas dasar itu, pihaknya menyarankan masyarakat agar jeli mengecek tanggal kadaluarsa yang ada pada makanan olahan tersebut.
"Kami juga temukan produk makanan olahan industri rumah tangga yang tidak dilengkapi dengan tanggal kadaluarsa, bahkan ada makanan yang sudah kadaluarsa masih dijual," tegas dia
Salah seorang perwakilan sari Loka POM Solo, Diah Hermawati menambahkan, makanan olahan yang mengandung Rhodamin B (jenis pewarna textil) jelas tidak boleh untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Kemudian untuk temuan sayur mayur dengan kadar pestisida perlu ditindaklanjuti dengan uji laboratorium.
"Makanan kadaluarsa harus ditarik dari peredaran. Termasuk yang mengandung Rhodamin B tidak boleh digunakan untuk bahan panganan," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Pemkot Solo Tegur Distributor yang Jual Minyak Goreng Sistem Paket