Pemkot Solo Tegur Distributor yang Jual Minyak Goreng Sistem Paket

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 25 Maret 2022
Pemkot Solo Tegur Distributor yang Jual Minyak Goreng Sistem Paket

Polresta Surakarta mendatangi lokasi distributor minyak goreng Jumat (25/3). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jetengah mendapatkan laporan adanya salah satu distributor minyak goreng yang menjual barang dengan sistem paket atau dengan barang lain berupa gula, gandum, atau tepung.

Hal itu dianggap menyalahi aturan sehingga Pemkot harus melayangkan surat peringatan pertama.

Baca Juga:

Ramadan, Masjid Istiqlal Gelar Sekali Salat Tarawih untuk Umum

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo Heru Sunardi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi toko distributor yang berlokasi di kawasan Pasar Legi.

"Penerapan kebijakan dagang dengan pembelian paket minyak beserta barang lainnya itu dipandang tidak tepat dan justru malah merugikan masyarakat. Kita larang aturan itu," ujar Heru, Jumat (25/3).

Ia mengatakan kasus ini bisa dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Kerja Wilayah (KPPU). Distributor bersangkutan menjual minyak curah dengan harga dibawah HET yang ditentukan yakni sekitar Rp 15.500/kilogram.

Namun, jika pihak distributor mensyaratkan pembelian berpaket dengan membeli barang atau kebutuhan lain sebagai syarat utama pembelian migor curah, pihaknya khawatir hal itu menyalahi aturan perdagangan.

"Aturan pembelian migor curah seperti itu jelas salah, tidak dibenarkan. Kondisi seperti ini masih menyusahkan masyarakat, jangan memanfaatkan situasi," katanya.

Warga mengantre minyak goreng curah di Pasar Legi. (MP/Ismail)
Warga mengantre minyak goreng curah di Pasar Legi. (MP/Ismail)

Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa menegaskan, distributor migor curah yang menerapkan sistem paket pembelian dalam penjualan minyak goreng curah bakal ditertibkan oleh pemerintah. Ia pun menyayangkan aturan yang dibuat distributor tersebut.

"Tidak ada bikin aturan itu. Masak mau beli minyak goreng harus beli gula pasir dulu. Kecuali itu yang mengadakan pemerintah dan lebih murah, ya itu lain," tegas Teguh.

Ia meminta pada Satgas Pangan Polresta Surakarta dan Disdag Solo menindaklanjuti hal tersebut. Teguh pun mengimbau pada distributor lain untuk tidak asal sembarangan membuat aturan dalam membeli minyak goreng curah.

"Biar nanti ditindak sama aparat karena itu merugikan konsumen," pungkasnya.

Mandor toko distributor minyak goreng curah dengan sistem paket, Watik (47) membenarkan jika konsumen yang membeli minyak goreng curah harus membeli barang lain dulu.

"Bagi konsumen yang akan membeli satu jerigen minyak seberat 17 kilogram, diharuskan membeli 1 sak gula, gandum atau tepung terlebih dulu, sesuai pilihan masing-masing," kata Watik.

Ia mengaku menjual minyak goreng di bawah HET, Rp15.300. Alasan menerapkan aturan itu agar tidak terjadi antrian banyak.

"Aturan seperti ini sudah diterapkan sejak satu minggu yang lalu. Tujuannya saya untuk menghindari antrian panjang yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Apalagi stok hanya sekitar 12.000 liter per hari saja," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Ramadan, Masjid Istiqlal Gelar Sekali Salat Tarawih untuk Umum

Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Bagikan