Pemkot Solo Pangkas Gaji-13 ASN untuk Penanganan COVID-19

Sabtu, 02 Mei 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pada Lebaran tahun ini tidak mendapatkan gaji ke-13. Hal tersebut terjadi setelah Pemkot Solo memangkas anggaran gaji ke-13 ASN untuk dialihkan dalam jaringan pengaman sosial (JPS) penanganan COVID-19.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, pada Lebaran 2020 ini, ribuan ASN Solo tidak menerima gaji ke-13. Gaji ke-13 ASN tersebut merupakan salah satu di antara anggaran terkena pemotongan, Pemkot Solo untuk penyesuaian anggaran pada APBD 2020.

Baca Juga:

DPR Sebut Kartu Pra Kerja Tak Relevan Diterapkan Saat Corona

Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemkot, kata Rudy, dalam pembahasan terakhir anggaran bersama DPRD untuk penanganan COVID-19 melakukan rasionalisasi APBD 2020 sebesar Rp49 miliar yang digunakan untuk percepatan penanganan COVID-19. Anggaran sebesar itu hanya cukup untuk JPS sampai akhir Mei atau Lebaran.

"Kami perlu kembali melakukan resionalisasi APBD. Salah satunya gaji ke-13 ASN senilai Rp30 miliar," kata dia.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. (Foto: MP/Ismail)
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. (Foto: MP/Ismail)

Ia juga melakukan pemangkasan proyek fisik di antaranya perbaikan drainase, pembangunan taman cerdas, pembangunan gedung serbaguna, taman bermain serta pemberian hibah gamelan. Selain itu, biaya perjalanan dinas, bimbingan teknis, sosialisasi, serta sebagian anggaran ujian siswa.

"Total semua dana terkumpul dari hasil pangkasan tersebut sebesar Rp277 miliar," kata dia.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Bagikan "Nasi Kodok"

Ia menambahkan, anggaran gaji ke-13 dalam skema APBD tersebut harus mengikuti tren yang berkembang di pemerintah pusat. Anggaran sebesar Rp277 miliar diharapkan mampu bertahan sampai akhir tahun untuk menangani wabah corona. (Ism)

Baca Juga:

Peredaran Narkoba Selama Pandemi COVID-19 Melonjak 120 Persen

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan