Pemkab Tangerang Siapkan 91 TPU untuk Korban COVID-19

Kamis, 10 September 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Sebanyak 91Tempat Pemakaman Umum (TPU) disediakan Pemerintah Kabupaten Tangerang, berlokasi di 26 kecamatan se-Kabupaten Tangerang.

Penyediaan TPU tersebut sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.


Baca Juga

Berikut Aturan Pembukaan Tempat Ibadah saat PSBB Total Jakarta


Pengelolaan 91 ?TPU langsung di bawah Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, tersebar antara lain:

1. Kecamatan Cisauk: TPU Cibelut, Dangdang, Suradila

2. Kecamatan Pagedangan: TPU Medang, Karang Tengah

3. Kecamatan Kelapa Dua: TPU Kramat Wates, Grubuk, Bojong. Nangka

4. Kecamatan Legok: TPU Aster/Babat

5. Kecamatan Curug: TPU Binong

6. Kecamatan Cikupa: TPU Sukamulya

7. Kecamatan Tigaraksa: TPU Tapos, Sudirman, Bantar Panjang, Pasir Nangka, Matagara, Sodong, Pematang, Bidara

8. Kecamatan Panongan: TPU Mekarbakti, Ciakar, Setu, Binong Ria, Cibarengkok

9. Kecamatan Jambe: TPU Mekarsari

10. Kecamatan Cisoka: TPU Sukatani – Cempaka

11. Kecamatan Solear: TPU Munjul, Cikuya, Lindri, Pesona

12. Kecamatan Jayanti: TPU Cikande

13. Kecamatan Balaraja: TPU Saga, Selapajang

14. Kecamatan Kresek:TPU Tegal

15. Kecamatan Pasar Kemis:TPU Radar, Pengadegan, Sindang Sari, Leles

16. Kec. Sindang Jaya: TPU Wanakaerta

17. Kecamatan Rajeg: TPU Mekarsari Dalam Luar, Ranca Bango, Gandaria

18. Kecamatan Mauk: TPU Mauk Timur, Banyu Asih, Kebon Raya

19. Kecamatan Sukadiri: TPU Rawa Kidang, Pekayon

20. Kecamatan Sepatan:TPU Mekar Jaya, Pisangan Jaya

21. Kecamatan Sepatan Timur: TPU Kebon Nangka, Pondok Kelor, Jati Mulya, Lebak Wangi

22. Kecamatan Pakuhaji: TPU Kohod

23. Kecamatan Sukamulya: TPU Buniayu

24. Kecamatan Teluk Naga: TPU Pangkalan, Kp. Melayu Barat, Yayasan Agung Jaya

25. Kecamatan Kosambi: TPU Belimbing

26. Kecamatan Mekar Baru: TPU Klutuk

Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah menjelaskan bahwa TPU yang terdaftar di 26 kecamatan dikelola oleh Pemkab Tangerang melalui Dinas Perkim. Menurut Iwan kecamatan yang belum memiliki TPU resmi dapat menggunakan TPU terdekat.

“Kecamatan yang belum memiliki TPU resmi dikarenakan belum adanya zonasi untuk TPU.” ucapnya.

Petugas memakamkan jenazah COVID-19, di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Petugas administrasi TPU Pondok Ranggon mengatakan saat ini jumlah makam yang tersedia untuk jenazah dengan protokol COVID-19 tersisa 1.069 lubang makam, dan diperkirakan akan habis pada bulan Oktober apabila kasus kematian akibat COVID-19 terus meningkat. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)
Petugas memakamkan jenazah COVID-19, di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Petugas administrasi TPU Pondok Ranggon mengatakan saat ini jumlah makam yang tersedia untuk jenazah dengan protokol COVID-19 tersisa 1.069 lubang makam, dan diperkirakan akan habis pada bulan Oktober apabila kasus kematian akibat COVID-19 terus meningkat. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)

Luas TPU dari 91 TPU yang tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Iwan yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang mengatakan untuk luasnya kurang lebih 120 Ha.

"Ijin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) dapat di perpanjang pertiga tahun," ucapnyaIa lanjutkan, Izin Penggunaan Petak Makam (IPPM) adalah izin yang diberikan kepada ahli waris atau penanggung jawab pemakaman untuk setiap penggunaan tanah makam di tanah pemakaman umum dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang setiap 3 (tiga) tahun.

Untuk sistem dan mekanisme prosedurnya, masyarakat dapat mengajukan Permohonan Izin Penggunaan Tanah Makan (IPTM) dilakukan secara tertulis; Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas TPU aset pemda dan melakukan pembayaran retribusi IPTM sesuai peraturan daerah yang berlaku


Baca Juga

Anies: Kondisi Sekarang Lebih Darurat dari Awal Wabah


Selain itu, Petugas TPU menyerahkan berkas dan penyetoran retribusi IPTM ke Bidang Pemakaman dan Permohonan diproses sesuai Prosedur Bidang Pemakaman.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin menggunakan TPU resmi yang dikelola oleh Pemda harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah di tetapkan di antaranya:

Persyaratan:

1. Surat Permohonan Tertulis;

2. Foto Copy KTP Pemohon;

3. Foto Copy KTP Almarhum;

4. Foto Copy Kartu Keluarga;

5. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;

6. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit;

7. Surat Keterangan Tidak Mampu (Bagi yang tidak mampu). (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan