Pemilu Banyak Masalah, MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan

Senin, 22 April 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi banyaknya masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. MK berharap DPR tak lepas tangan menyikapi masalah tersebut.

Hal ini disampaikan Hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan MK yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Baca juga:

MK Pertimbangkan Amicus Curiae TPDI Hingga Megawati

"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan," kata Saldi Isra.

Saldi Isra menilai, DPR mestinya sejak awal menjalankan fungsi konstitusionalnya. Mulai dari fungsi pengawasan hingga memastikan menjaga amanat Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

Baca juga:

10 Ekor Satwa K-9 Lengkap dengan Pawangnya Ikut Amankan Gedung MK

Dalam beleid tersebut, diamanatkan agar pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Amanat harus dijaga pada setiap momentum pemilu.

"Fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," tegas Saldi. (pon)

Baca juga:

Ganjar Harap Hakim MK Berikan Keputusan yang Objektif

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan