Pemilik Situs Judol Ditangkap, Polisi Temukan Uang Rp 1,4 Miliar
Minggu, 01 Desember 2024 -
MERAHPUTIH.COM - POLISI kembali menangkap dua tersangka baru kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Keduanya, berinisial AA dan F, merupakan pemilik situs web judi dan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua tersangka kasus judol Komdigi ditangkap Tim Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Dia ditangkap pada 26 November 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/12).
Tersangka F alias W ditangkap dua hari setelahnya. “F ialah pemilik 40 situs web judi online,” jelas Ade. Ia mengatakan, selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita beberapa barang bukti, seperti uang tunai dari berbagai mata uang senilai Rp 1,4 milliar, 2 unit ponsel, dan 9 buku tabungan.
Penyidik masih menunggu hasil analisis dari PPATK untuk melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus judol Komdigi.
Baca juga:
Buronan Kasus Pegawai Komdigi Beking Judol Diringkus Bawa Duit Setoran Rp 5 Miliar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Dalam kasus ini, polisi masih mengejar empat tersangka lain yang masih buron. Mereka berinisial J, JH, F, dan C dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka J (DPO) diketahui berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola situs judol, sedangkan JH, F, dan C selaku agen untuk mencari situs judol.(knu)
Baca juga:
Judi Online Ancam Kesehatan Mental Generasi Muda, Setara Alkohol dan Narkoba