Pemilik Situs Judol Ditangkap, Polisi Temukan Uang Rp 1,4 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.(foto: Humas Polri)
MERAHPUTIH.COM - POLISI kembali menangkap dua tersangka baru kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Keduanya, berinisial AA dan F, merupakan pemilik situs web judi dan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua tersangka kasus judol Komdigi ditangkap Tim Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Dia ditangkap pada 26 November 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/12).
Tersangka F alias W ditangkap dua hari setelahnya. “F ialah pemilik 40 situs web judi online,” jelas Ade. Ia mengatakan, selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita beberapa barang bukti, seperti uang tunai dari berbagai mata uang senilai Rp 1,4 milliar, 2 unit ponsel, dan 9 buku tabungan.
Penyidik masih menunggu hasil analisis dari PPATK untuk melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus judol Komdigi.
Baca juga:
Buronan Kasus Pegawai Komdigi Beking Judol Diringkus Bawa Duit Setoran Rp 5 Miliar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Dalam kasus ini, polisi masih mengejar empat tersangka lain yang masih buron. Mereka berinisial J, JH, F, dan C dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka J (DPO) diketahui berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola situs judol, sedangkan JH, F, dan C selaku agen untuk mencari situs judol.(knu)
Baca juga:
Judi Online Ancam Kesehatan Mental Generasi Muda, Setara Alkohol dan Narkoba
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bicara di Forum APEC, Prabowo Akui Indonesia Tiap Tahun Rugi Rp 133 Triliun Gara-Gara Judol
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T
600 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, Jutaan Bantuan Salah Sasaran?
Gubernur Pramono Ingatkan Bantuan Sosial dari Pemprov DKI Jangan Dipakai untuk Judol
Penerima Bansos Main Judol Dicoret, DPR Ingatkan Validasi Data