Pemilik Situs Judol Ditangkap, Polisi Temukan Uang Rp 1,4 Miliar

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 01 Desember 2024
Pemilik Situs Judol Ditangkap, Polisi Temukan Uang Rp 1,4 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.(foto: Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLISI kembali menangkap dua tersangka baru kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Keduanya, berinisial AA dan F, merupakan pemilik situs web judi dan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua tersangka kasus judol Komdigi ditangkap Tim Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Dia ditangkap pada 26 November 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/12).

Tersangka F alias W ditangkap dua hari setelahnya. “F ialah pemilik 40 situs web judi online,” jelas Ade. Ia mengatakan, selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita beberapa barang bukti, seperti uang tunai dari berbagai mata uang senilai Rp 1,4 milliar, 2 unit ponsel, dan 9 buku tabungan.

Penyidik masih menunggu hasil analisis dari PPATK untuk melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus judol Komdigi.

Baca juga:

Buronan Kasus Pegawai Komdigi Beking Judol Diringkus Bawa Duit Setoran Rp 5 Miliar



Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi masih mengejar empat tersangka lain yang masih buron. Mereka berinisial J, JH, F, dan C dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka J (DPO) diketahui berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola situs judol, sedangkan JH, F, dan C selaku agen untuk mencari situs judol.(knu)



Baca juga:

Judi Online Ancam Kesehatan Mental Generasi Muda, Setara Alkohol dan Narkoba

#Judi Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terbukti Dipakai Judi Online, 880 Penerima Bansos Sukoharjo Dicoret
Dinsos Sukoharjo mencoret 880 penerima bansos Desil 1–2 karena terdeteksi judi online. Kebijakan DTSEN menonaktifkan penerima KIS Desil 6–10 mulai 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Terbukti Dipakai Judi Online, 880 Penerima Bansos Sukoharjo Dicoret
Indonesia
Meta Setuju Bentuk Tim Berantas Spam Komen Judol di FB dan Instagram
Meta bersama Kemkomdigi bentuk tim khusus untuk memberantas spam komentar judi online di Facebook dan Instagram. Lonjakan spam naik 128 persen dalam dua pekan terakhir.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Meta Setuju Bentuk Tim Berantas Spam Komen Judol di FB dan Instagram
Indonesia
Transaksi Judol Naik 128% Selama Piala Dunia, Komdigi Ungkap Dalangnya Bot Brasil-India
: Komdigi ungkap lonjakan 128% konten judi online selama Piala Dunia 2026. Bot berbasis Brasil dan India gunakan spam komentar di medsos. Publik diminta lapor ke aduankonten.id.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Transaksi Judol Naik 128% Selama Piala Dunia, Komdigi Ungkap Dalangnya Bot Brasil-India
Indonesia
Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru
Temuan terbanyak terjadi di Facebook dan Instagram yang berada di bawah naungan Meta.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru
Indonesia
287 WNA Jadi Tersangka Jaringan Judol Hayam Wuruk Plaza, WNI Hanya 4 Orang
Sebanyak 287 WNA dan 4 WNI menjadi tersangka jaringan judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Mayoritas tersangka berasal dari Vietnam.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
287 WNA Jadi Tersangka Jaringan Judol Hayam Wuruk Plaza, WNI Hanya 4 Orang
Indonesia
Pemain Judol Terbanyak di Cengkareng, Duit Haram Berputar di Jakbar Sampai Rp 600 M
PPATK ungkap Cengkareng, Jakarta Barat, jadi wilayah dengan pemain judi online terbanyak di Jabodetabek. Perputaran uang mencapai Rp600,6 miliar
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pemain Judol Terbanyak di Cengkareng, Duit Haram Berputar di Jakbar Sampai Rp 600 M
Lifestyle
Kisah Sales Marketing Keluar dari Jeratan Pinjol dan Judol
Semua berawal dari satu keputusan yang kemudian mengubah arah hidupnya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Kisah Sales Marketing Keluar dari Jeratan Pinjol dan Judol
Indonesia
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Kebutuhan anggaran PPATK pada 2027 mencapai Rp 769,8 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Indonesia
Judol Berkedok Prediction Market, Situs Polymarket Diblokir di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memblokir akses situs www.polymarket.com karena dinilai melakukan aktivitas judi online berkedok prediction market.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Judol Berkedok Prediction Market, Situs Polymarket Diblokir di Indonesia
Indonesia
Puan Maharani Soroti 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online: Sudah Darurat Nasional
Puan Maharani menyebut maraknya anak terpapar judi online sebagai alarm darurat nasional dan ancaman serius bagi masa depan generasi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Puan Maharani Soroti 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online: Sudah Darurat Nasional
Bagikan