Pemilik Situs Judol Ditangkap, Polisi Temukan Uang Rp 1,4 Miliar

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 01 Desember 2024
Pemilik Situs Judol Ditangkap, Polisi Temukan Uang Rp 1,4 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.(foto: Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLISI kembali menangkap dua tersangka baru kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Keduanya, berinisial AA dan F, merupakan pemilik situs web judi dan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua tersangka kasus judol Komdigi ditangkap Tim Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Dia ditangkap pada 26 November 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/12).

Tersangka F alias W ditangkap dua hari setelahnya. “F ialah pemilik 40 situs web judi online,” jelas Ade. Ia mengatakan, selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita beberapa barang bukti, seperti uang tunai dari berbagai mata uang senilai Rp 1,4 milliar, 2 unit ponsel, dan 9 buku tabungan.

Penyidik masih menunggu hasil analisis dari PPATK untuk melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus judol Komdigi.

Baca juga:

Buronan Kasus Pegawai Komdigi Beking Judol Diringkus Bawa Duit Setoran Rp 5 Miliar



Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi masih mengejar empat tersangka lain yang masih buron. Mereka berinisial J, JH, F, dan C dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka J (DPO) diketahui berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola situs judol, sedangkan JH, F, dan C selaku agen untuk mencari situs judol.(knu)



Baca juga:

Judi Online Ancam Kesehatan Mental Generasi Muda, Setara Alkohol dan Narkoba

#Judi Online
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bermain Judol, Ribuan Penerima Bantuan di Yogyakarta Dihentikan
Karena temuan PPATK hanya didasarkan pada data nomor induk kependudukan dan nomor rekening
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Bermain Judol, Ribuan Penerima Bantuan di Yogyakarta Dihentikan
Indonesia
2,4 Juta Situs Judol Ditutup Komdigi, DPR Minta Pemblokiran Terus Dilakukan
Jumlah transaksi judi online di Indonesia menurun drastis hingga 57 persen. ?
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
2,4 Juta Situs Judol Ditutup Komdigi, DPR Minta Pemblokiran Terus Dilakukan
Indonesia
Transaksi Judol 2025 Turun 57%, Negara Tegaskan Perang Belum Berakhir
Jika dibandingkan 2024, PPATK mencatat transaksi judol turun drastis 57 persen pada 2025, dari Rp 359 triliun menjadi Rp 155 triliun, alias turun 56 persen.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Transaksi Judol 2025 Turun 57%, Negara Tegaskan Perang Belum Berakhir
Indonesia
Bicara di Forum APEC, Prabowo Akui Indonesia Tiap Tahun Rugi Rp 133 Triliun Gara-Gara Judol
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan Indonesia kehilangan sekitar US$ 8 miliar setiap tahun akibat aliran dana keluar melalui perjudian daring alias judol.
Wisnu Cipto - Sabtu, 01 November 2025
Bicara di Forum APEC, Prabowo Akui Indonesia Tiap Tahun Rugi Rp 133 Triliun Gara-Gara Judol
Indonesia
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
Pemprov Jakarta akan menertibkan penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk bermain judol.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
Indonesia
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
Kompleks KK Park dikenal sebagai salah satu kawasan yang dikelola kelompok Border Guard Force (BGF) dan menjadi lokasi aktivitas scam/judi online di Myanmar.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
Indonesia
ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol
Para ASN itu kini masuh dalam daftar 1.500 warga di Kota Serang penerima bansos yang dicoret Kemensos
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol
Indonesia
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook
Satu diantara mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mengajak korban lainnya untuk ikut ke Kamboja
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook
Indonesia
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal memberantas tambang ilegal hingga judi online tanpa pandang bulu.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan pemblokiran yang berlaku untuk e-wallet aktif maupun dormant, berbeda dengan penanganan rekening nganggur di bank konvensional.
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T
Bagikan