Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Indonesia

Pemerintah Tindak Usaha Investasi Ilegal Berkedok MLM

Andika Pratama - Sabtu, 29 Januari 2022

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menindak tegas usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin yang dilakukan PT DNA Pro Akademi.

Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono mengatakan, penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan robot trading dengan menggunakan sistem MLM.

Baca Juga

Jangan Tunda Lagi Cari Tahu Dunia Investasi di The Investment House

Dalih mereka atas dasar legalitas, berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

"Pelaku usaha penjualan yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana," papar dia.

Baca Juga

Tips Investasi Kripto untuk Pemula


Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

"Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," ungkap Wisnu. (Asp).

Baca Juga

Marak Investasi Bodong, Polisi Jangan Hanya Tunggu Aduan

Baca Artikel Asli