Marak Investasi Bodong, Polisi Jangan Hanya Tunggu Aduan


Ilustrasi layanan bank. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Di saat masyarakat makin menyadari pentingnya investasi, terlebitihh sejak pandemi COVID-19 yang menghantam sektor ekonomi, maka kebutuhan penanaman modal dirasakan semakin mendesak.
Sayangnya, kesadaran ini dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan. Misalnya, munculnya investasi-investasi bodong.
Baca Juga:
Jangan Tunda Lagi Cari Tahu Dunia Investasi di The Investment House
Maraknya praktik investasi bodong yang mengaku telah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menjadi sorotan Presiden Joko Widodo. Masyarakat diminta untuk ekstra hati-hati dalam menyikapi tawaran investasi, terlebih dengan iming-iming yang menggiurkan.
Jokowi meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan, sehingga tidak timbul celah kejahatan yang berpotensi merugikan masyarakat. OJK mesti lebih intens dalam mengimbau dan mengedukasi masyarakat, terutama terkait aspek legal dan logis jika ada penawaran investasi.
Pengamat Ekonomi sekaligus dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi menilai, tingkat literasi masyarakat mengenai investasi cenderung rendah. Sehingga OJK harus gencar meningkatkan literasi masyarakat dan mengawasi maraknya usaha investasi di lapangan.
Padahal, kasus investasi bodong sudah sering dilaporkan. Namun nyatanya praktik penipuan semacam ini masih beredar di masyarakat dan banyak pula yang terjerat. Karena itu Acuviarta meminta OJK agar meningkatkan pengawasan dan literasi keuangan.
"Karena saya lihat kasus investasi bodong selalu berulang. Sementara masyarakat belum terliterasi terkait bagaimana mitigasi risiko terhadap investasi bodong," tuturnya, Senin (24/1/2022).
Menurutnya, setiap investasi yang sifatnya menarik dana masyarakat seharusnya diawasi oleh OJK. Bukan hanya investasi bodong, namun juga pinjaman online yang tidak jelas operasi dan izinnya.
Masyarakat juga harus dibekali dengan tahapan-tahapan. Misalnya, jika mau investasi, cek dulu legalitasnya di OJK.
"Surat izinnya juga diperhatikan, karena ada oknum yang menggunakan surat izin perdagangan untuk penarikan dana di masyarakat. Kan tidak bisa begitu," jelasnya.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum pun punya kewajiban untuk memberantas dan menindak pelaku investasi bodong sebelum korban-korban berjatuhan. Di era digitalisasi, tim cyber dituntut untuk lebih cepat dalam memantau pergerakan investasi di lapangan.
Baca Juga:
Bukan Emas, Investasi Lego Lebih Menguntungkan
"Biasanya, aparat penegak hukum baru melakukan pengusutan ketika ada pelaporan kasus. Ke depannya, dalam rangka antisipasi kebijakan, tidak ada salahnya jika kegiatan investasi yang terlihat mencurigakan diinvestigasi dulu tanpa menunggu laporan masyarakat," ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar jeli memilih investasi. Apalagi jika ditawari hasil tinggi dan terkesan tidak wajar. Modus yang umum ditemukan yaitu menggunakan tokoh-tokoh penting untuk menarik perhatian masyarakat. Lalu, sistem rekrutmen investor kebanyakan melalui jaringan pertemanan atau keluarga dengan menawarkan keuntungan di atas rata-rata pasar.
"Saya rasa, masyarakat tidak melek risiko, tapi hanya fokus pada keuntungan besar tanpa melihat potensi risikonya," tutupnya.
OJK sendiri telah merilis daftar investasi bodong di laman resminya, https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Negative. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Tips Investasi Kripto untuk Pemula
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito

OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol

Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya

Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia

Rumah Tipe 22 Sampai Dengan 70 Paling Diminati Warga Dengan Skema KPR

Perkuat Literasi Keuangan Syariah, OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS

IHSG Anjlok dan Perdagangan Dibekukan, OJK Siapkan Berbagai Kebijakan Normalkan Pasar
