Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret

Sabtu, 01 Maret 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - MENTERI Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebagian ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi.

Dengan adanya aturan itu, pemerintah memberikan insentif PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik dengan menanggung 6 persen dari total tarif pajak.


"PMK ini berlaku untuk pembelian tiket pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3).

Dia berharap insentif ini dapat membantu masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara selama periode mudik Lebaran 2025.

Baca juga:

Penghasilan Negara Dari Sektor Digital Sepanjang 2024 Rp 11,87 triliun, Terbesar dari PPN



Ia menjelaskan, dengan adanya PMK 18/2025 ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen, sedangkan 6 persen sisanya ditanggung pemerintah. Menurut Sri Mulyani, insentif ini bakal menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13 persen hingga 14 persen.

"Buat yang sudah telanjur beli mungkin enggak kena ya, karena kemarin sudah beli, tapi tanggal 1 Maret masih bisa," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penurunan atau diskon tarif tol dan harga tiket pesawat untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi dan Hari Raya Nyepi.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam jumpa pers di Ruang Pandawa, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, setelah kembali dari retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2)

"Semua menteri terkait juga terus-menerus akan memantau dan memastikan semua fasilitas transportasi dan pelayanan publik dapat berjalan lancar aman dan memudahkan arus mudik masyarakat," kata Prabowo.(Pon)

Baca juga:

Pemberian Diskon Tarif Tol hingga 20 Persen saat Arus Mudik Lebaran 2025




Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan