Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Kemenhub Segera Berlakukan Fuel Surcharge hingga 50 Persen

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Kemenhub Segera Berlakukan Fuel Surcharge hingga 50 Persen

Ilustrasi pesawat di bandara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Isinya tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kebijakan tersebut menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (14/5).

Lukman mengatakan, kebijakan ini penting untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.

Baca juga:

DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur

Keputusan Menteri itu juga menyebutkan, bahwa besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Adapun, persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas (TBA) dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.

Berdasarkan evaluasi avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp. 29.116 per liter.

Karenanya, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai 13 Mei 2026.

Baca juga:

Prabowo Bersikukuh Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, Meski Harga Avtur Meroket

Menurut Lukman, kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.

"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman.

Lukman menambahkan, maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Melalui pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (knu)

#Avtur #Pesawat #Tiket Pesawat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Pilot Ditikam, Penerbangan Tujuan Israel Dialihkan
Seorang penumpang melihat salah seorang pilot ditusuk pilot lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Pilot Ditikam, Penerbangan Tujuan Israel Dialihkan
Indonesia
TNI AU Lirik pesawat Airbus A330 Multi Role Tanker Transport Seperti Prancis
Pesawat ini juga dikerahkan untuk mengisi bahan bakar pesawat tempur di udara atau air to air refuiling.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
TNI AU Lirik pesawat Airbus A330 Multi Role Tanker Transport Seperti Prancis
Indonesia
Bandara Soekarno-Hatta Terdampak Abu Vulkanik, Pindah ke Kertajati hingga Yogyakarta
Bandara Soekarno-Hatta terganggu akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Bandara Kertajati hingga Yogyakarta jadi alternatif.
Soffi Amira - Senin, 07 September 2026
Bandara Soekarno-Hatta Terdampak Abu Vulkanik, Pindah ke Kertajati hingga Yogyakarta
Indonesia
150 Ribu Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan, Kemenhub Minta Maskapai Pastikan Hak Refund
Sekitar 150 ribu penumpang terdampak setelah 467 penerbangan dibatalkan akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
150 Ribu Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan, Kemenhub Minta Maskapai Pastikan Hak Refund
Indonesia
Garuda Indonesia Batalkan Seluruh Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung Imbas Erupsi Anak Krakatau
Garuda Indonesia membatalkan penerbangan dari dan menuju Jakarta, Bandung, serta Lampung hingga 7 September 2026 pukul 12.00 WIB akibat erupsi Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
Garuda Indonesia Batalkan Seluruh Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung Imbas Erupsi Anak Krakatau
Indonesia
Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Tengah Abu Vulkanis? Ini Alasannya
Mengapa abu vulkanis begitu berbahaya bagi pesawat?
Yusuf Abdillah - Minggu, 06 September 2026
Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Tengah Abu Vulkanis? Ini Alasannya
Indonesia
Kemenhub Pastikan Penanganan Ekstra Insiden Pecah Ban Garuda Indonesia Rute Jakarta Menuju Makassar
Kemenhub memberi apresiasi atas respons cepat seluruh pihak terkait
Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 September 2026
Kemenhub Pastikan Penanganan Ekstra Insiden Pecah Ban Garuda Indonesia Rute Jakarta Menuju Makassar
Indonesia
Kronologi Pesawat Garuda Pecah Ban usai Lepas Landas, 141 Penumpang Mendarat Selamat di Makassar
Pesawat Garuda Indonesia GA604 mengalami pecah ban usai lepas landas dari Jakarta. Pesawat tersebut mendarat dengan selamat di Makassar.
Soffi Amira - Kamis, 03 September 2026
Kronologi Pesawat Garuda Pecah Ban usai Lepas Landas, 141 Penumpang Mendarat Selamat di Makassar
Indonesia
Pesawat Garuda GA604 Pecah Ban Saat Terbang ke Makassar, Penumpang Dievakuasi Usai Manuver Go Around
Pesawat Garuda Indonesia GA604 rute Jakarta-Makassar mengalami pecah ban di udara dan terpaksa melakukan manuver pendaratan dramatis. Cek kronologi lengkap dan nasib 156 penumpang di sini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 September 2026
Pesawat Garuda GA604 Pecah Ban Saat Terbang ke Makassar, Penumpang Dievakuasi Usai Manuver Go Around
Indonesia
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Komisi I DPR menyoroti kasus Mayor Laut Faisal Mulia, yang mengirim sabu dengan pesawat militer.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Bagikan