Kemenhub Tegaskan Fuel Surcharge 40 Persen Bukan Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 52 menit lalu
Kemenhub Tegaskan Fuel Surcharge 40 Persen Bukan Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Ilustrasi. (Foto: unsplash)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tidak mengalami perubahan. Batas maksimal komponen biaya tersebut tetap sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).

Kemenhub mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami ketentuan tersebut. Angka 40 persen bukan berarti harga tiket pesawat secara keseluruhan mengalami kenaikan sebesar persentase yang sama.

Perlu ditegaskan bahwa angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik sebesar 40 persen,

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa.

Fuel Surcharge Terpisah dari Tarif Dasar Tiket

Lukman menjelaskan, fuel surcharge merupakan komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar penerbangan atau basic fare. Biaya tambahan tersebut dicantumkan secara tersendiri dalam tiket penumpang.

Ketentuan mengenai besaran biaya tambahan bahan bakar ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur fuel surcharge bagi penumpang kelas ekonomi pada angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Penetapan batas maksimal biaya tambahan dilakukan melalui evaluasi terhadap perkembangan harga avtur. Salah satu dasar yang digunakan Kemenhub adalah rata-rata harga bahan bakar penerbangan yang dipublikasikan oleh penyedia avtur.

Pada 1 November 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp23.315 per liter. Harga tersebut berada dalam rentang di atas Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter.

Dengan kondisi tersebut, batas maksimal fuel surcharge pada November 2026 tetap sebesar 40 persen dari TBA. Besaran ini tidak berubah dibandingkan ketentuan pada Oktober 2026.

Baca juga:

Harga Tiket Pesawat Turun 11-12 Persen saat Nataru 2026/2027, Catat Tanggalnya!

Maskapai Tidak Wajib Mengenakan Biaya Maksimal

Meski batas maksimal ditetapkan sebesar 40 persen dari TBA, Kemenhub menegaskan maskapai tidak diwajibkan mengenakan biaya tambahan hingga batas tersebut.

Perusahaan penerbangan dapat menetapkan fuel surcharge dengan persentase lebih rendah. Penentuannya dapat disesuaikan dengan kondisi operasional, strategi bisnis, dan persaingan pasar.

Kemenhub juga memastikan pengawasan terhadap penerapan biaya tambahan bahan bakar tetap dilakukan. Maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket serta mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas yang berlaku.

Selain ketentuan tarif, perusahaan penerbangan juga diminta menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing.

Baca juga:

Tiket Pesawat Domestik Bebas PPN Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Lukman mengatakan evaluasi berkala terhadap harga avtur dan tarif penerbangan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tiket bagi masyarakat dan keberlangsungan operasional maskapai.

“Upaya tersebut juga ditujukan untuk mempertahankan konektivitas transportasi udara nasional di tengah dinamika harga bahan bakar penerbangan,” pungkas Lukman. (Knu)

#Tiket Pesawat #Penerbangan #Kementerian Perhubungan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhub Tegaskan Fuel Surcharge 40 Persen Bukan Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Kemenhub memastikan fuel surcharge penerbangan domestik November 2026 tetap maksimal 40 persen dari TBA. Angka tersebut bukan kenaikan harga tiket.
Ananda Dimas Prasetya - 52 menit lalu
Kemenhub Tegaskan Fuel Surcharge 40 Persen Bukan Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Dunia
7 Penerbangan di Seluruh Eropa Jadi Sasaran Ancaman Bom, Lintas Negara Bahas Kemungkinan Serangan Terkoordinasi
Pihak berwenang akan bekerja sama untuk menilai apakah ini merupakan serangan terkoordinasi yang dirancang untuk mengganggu ruang udara.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
 7 Penerbangan di Seluruh Eropa Jadi Sasaran Ancaman Bom, Lintas Negara Bahas Kemungkinan Serangan Terkoordinasi
Travel
Tiket Pesawat Domestik Bebas PPN Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Tiket Pesawat Domestik Bebas PPN Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Olahraga
Prakiraan Cuaca BMKG Senin, 2 November 2026: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan, Penerbangan Wajib Waspada
Prakiraan cuaca BMKG Senin, 2 November 2026: sejumlah wilayah Indonesia berpotensi hujan ringan hingga sedang dan hujan petir. Simak peringatan BMKG.
Frengky Aruan - Senin, 02 November 2026
Prakiraan Cuaca BMKG Senin, 2 November 2026: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan, Penerbangan Wajib Waspada
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Turun 11-12 Persen saat Nataru 2026/2027, Catat Tanggalnya!
Harga tiket pesawat kabarnya bakal turun saat Nataru 2026/27. Periode pembelian berlaku mulai 20 Oktober hingga 10 Januari 2027.
Soffi Amira - Kamis, 29 Oktober 2026
Harga Tiket Pesawat Turun 11-12 Persen saat Nataru 2026/2027, Catat Tanggalnya!
Indonesia
2.775 Penerbangan Domestik Terganggu akibat Asap Karhutla, Meluas hingga NTT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat jumlah penerbangan terdampak tersebut bertambah 171 penerbangan jika dibandingkan dengan data per 19 Oktober 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
2.775 Penerbangan Domestik Terganggu akibat Asap Karhutla, Meluas hingga NTT
Dunia
Kena Ancaman Bom, Penerbangan Israel ke Austria Terpaksa Mendarat Darurat
Insiden ini terjadi setelah bulan lalu seorang pilot mencoba membajak penerbangan Flydubai dalam perjalanan ke Tel Aviv .
Dwi Astarini - Selasa, 20 Oktober 2026
 Kena Ancaman Bom, Penerbangan Israel ke Austria Terpaksa Mendarat Darurat
Indonesia
Karhutla Meluas, 2.458 Penerbangan Domestik dan Internasional Alami Delay dan Pembatalan
Selama 13–17 Oktober 2026, dampak kabut asap meluas hingga Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara, selain di Kalimantan, Papua, dan Sumatera
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Karhutla Meluas, 2.458 Penerbangan Domestik dan Internasional Alami Delay dan Pembatalan
Indonesia
Jarak Pandang Turun Akibat Karhutla, Penerbangan ke Batam Ditunda
Penerbangan tersebut kembali beroperasi setelah kondisi cuaca di lokasi dinyatakan aman untuk aktivitas penerbangan (cleared for flight operation).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Jarak Pandang Turun Akibat Karhutla, Penerbangan ke Batam Ditunda
Indonesia
Kemenhub Pantau Dampak Penutupan Bandara Riyadh, Sejumlah Penerbangan Dibatalkan
Kemenhub memantau dampak penutupan Bandara Riyadh hingga 17 Oktober 2026. Qatar Airways dan Emirates membatalkan sejumlah penerbangan. Simak imbauan bagi penumpang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Kemenhub Pantau Dampak Penutupan Bandara Riyadh, Sejumlah Penerbangan Dibatalkan
Bagikan