Pemerintah Sepakat Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas

Selasa, 09 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah sepakat Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.

Pernyataan itu disampaikan Yasonna dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3).

Baca Juga

PAN Tetap Tolak RUU Pemilu, Ibu Kota Negara dan BPIP Masuk Prolegnas 2021

"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna.

Pemerintah, kata Yasonna, juga sepakat menurunkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021. Yasonna beralasan, karena RUU itu sudah ditarik dari daftar Prolegnas, maka tak ada kewajiban pemerintah untuk menyampaikan evaluasi RUU tersebut.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. ANTARA/HO-Kemkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. ANTARA/HO-Kemkumham

"Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut pemerintah hanya sepakat untuk menarik RUU Pemilu. Sedangkan RUU lainnya, pemerintah sepakat untuk tetap dibawa ke paripurna.

"Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini," kata Yasonna. (Pon)

Baca Juga

PKS Sebut Ada Invisible Hand di Balik Penolakan RUU Pemilu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan