Pemerintah Sampaikan 21 Kasus Baru COVID-19 Varian Omicron

Rabu, 29 Desember 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah mengumumkan penambahan kasus baru COVID-19 varian Omicron di Indonesia yang kini mencapai 68 kasus.

Satu hari sebelumnya, tercatat sebanyak 47 orang terkonfirmasi virus COVID-19 varian Omicron.

Baca Juga:

Satu Orang Lolos Karantina Omicron, Pemerintah Lakukan Evaluasi

"Pagi tadi kami menemukan lagi 21 orang (pasien yang terpapar Omicron)," kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Rabu (29/12).

Budi menjelaskan, penambahan kasus itu merupakan imported case atau kasus yang dibawa dari perjalanan luar negeri.

Sementara untuk transmisi lokal baru ditemukan di satu pasien yang bermukim di Apartemen Green Bay Pluit.

"Pelaku perjalanan paling banyak dari Uni Emirat Arab dan Turki," jelasnya.

Sampai saat ini, Indonesia masih terus melakukan pendataan dan tracing kontak terhadap kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia.

Baca Juga:

Menkes Siapkan Alat Tes PCR Teknologi Baru, Deteksi Omicron 4 sampai 6 Jam

Sementara itu, Budi mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi mencapai 8 juta hingga 9 juta per hari. Aplikasi ini juga sudah diunduh oleh lebih dari 50 juta pengguna.

Dia menyebutkan, dalam penanganan pandemi untuk penerapan protokol kesehatan (prokes) memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi.

"Sekarang kita tahu, mana yang disiplin PeduliLindungi dan mana yang tidak. Ada kasus Omicron kita ketahui dari PeduliLindungi,” ucapnya.

Baca Juga:

Kronologis Pasien Omicron Lolos Karantina di Wisma Atlet

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut resiko yang ditimbulkan virus Omicron masih sangat tinggi, setelah kasusnya melonjak sebanyak 11 persen secara global.

Selain itu, varian Omicron juga diketahui memiliki waktu penggandaan singkat yakni dua sampai tiga hari saja. Kenaikan kasus ini secara signifikan terjadi di Inggris dan Amerika Serikat. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan