Kronologis Pasien Omicron Lolos Karantina di Wisma Atlet
                Wisma Atlet. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pasien karantina lolos pengawasan dari Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet merupakan perempuan yang baru datang dari Inggris. Demikian disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Pasien itu sempat dinyatakan positif pada tes COVID-19 pertama. Namun, dari hasil tes pembanding negatif. Alhasil dia meminta pulang dari RSD Wisma Atlet.
Baca Juga
Menkes Siapkan Alat Tes PCR Teknologi Baru, Deteksi Omicron 4 sampai 6 Jam
"Dia minta keluar berdasarkan hasil tes (pembanding). kemudian diberikan ke Dinas Kesehatan DKI diminta pulang boleh, tapi harus diisolasi di rumah," kata Budi dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (27/12).
Budi tidak menjelaskan waktu kedatangan pasien perempuan tersebut. Hanya saja setelah beberapa hari dari kepulangannya itu dia sempat positif COVID-19 dengan varian Omicron.
"Lima hari kemudian tes positifnya Omicron. jadi kita kejar lagi yang bersangkutan. Kita tes lagi keluarganya dan sudah negatif," tegasnya.
Baca Juga
Perawatan Rumah Sakit Tidak Dibutuhkan dalam 70 Persen Kasus Omicron
Budi Gunadi memastikan, jika pemerintah akan mengubah aturan mengenai pemeriksaan tes COVID-19. Bila tes ketiganya menunjukkan hasil positif, maka yang bersangkutan harus menjalani proses karantina.
"Ini pelajaran bagi kami. karena aturannya akan kami ubah. Kalau tes pertama hasil positif dan kedua negatif. Maka ada tes ketiga. Kalau tes ketiga itu negatif artinya negatif. Kalau positif, dia harus (lanjutkan mekanisme)," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Satu Orang Lolos Karantina Omicron, Pemerintah Lakukan Evaluasi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
                      Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
                      Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
                      Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
                      Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
                      Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
                      Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
                      Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
                      PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
                      Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam