Pemerintah Putuskan Revisi UU ITE, Mahfud: Hilangkan Pasal Karet
Selasa, 08 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan melakukan revisi terbatas terhadap pasal-pasal karet di UU ITE. Salah satu substansi yang bakal diperjelas adalah mengenai pidana bagi penyebar ujaran kebencian dengan maksud diketahui umum.
Menko Polhukam, Mahfud MD mencontohkan seseorang yang curhat kepada anaknya karena tak mendapatkan pelayanan yang baik di rumah sakit. Jika curhatan itu hanya ditujukan ke anaknya, ancaman pidana tak bisa diterapkan.
Baca Juga
Walau tak Masuk Proglenas, DPR Tetap Dukung Usul Revisi UU ITE
"Kalau melapor, saya di rumah sakit diperlakukan tidak baik, melapor ke anaknya, kan ya nggak apa-apa. Tidak bisa dihukum kayak gitu," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (8/6).
Selain ujaran kebencian, ada sejumlah substansi lain yang bakal diperjelas di UU ITE. Revisi UU ITE juga, kata Mahfud, untuk menjawab sorotan terhadap pasal-pasal karet yang dianggap diskriminatif.
"Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi UU-nya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud mengatakan, atas arahan Presiden, tim melakukan kajian dan hasilnya ada empat pasal yang akan direvisi. Adapun pasal yang akan direvisi adalah Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36, ditambah 1 Pasal 45C UU ITE.
Mahfud mengatakan UU ITE tidak akan dihapuskan, melainkan hanya direvisi agar pasal-pasal karet hilang.
"Undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," kata Mahfud.
Hal ini sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi. Kemudian akan diajukan proses legislasi ke DPR. Kajian tersebut berdasarkan pembahasan dengan berbagai pihak.
Berikut pasal yang akan direvisi:
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Knu)
Baca Juga
Penyebar Hoaks Jaksa Rizieq Terima Suap Tak Perlu Dijerat UU ITE, Cukup Klarifikasi