Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Bakal Langsung Diolah Jadi Energi Listrik
Jumat, 07 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah menutup praktik pembuangan sampah pada lahan terbuka. Penutupan pengumpulan sampah metode ini mulai berlaku Senin (10/3).
"Jadi nanti sampah harus masuk (pengelolaan), dikelola sampai habis sempurna istilahnya," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan di kantornya, Jumat (7/3).
Nantinya, sampah akan diolah menjadi energi listrik.
"Bagaimana sampah itu diolah menjadi energi listrik, itu ada Perpres tersendiri, ada Perpres mengenai Stranas (Strategi Nasional), ada lagi Perpres mengenai sampah laut. Jadi ada tiga, kita minta jadi satu," jelas Zulhas yang juga Ketua Umum PAN ini.
Baca juga:
Dugaan Penyebab Banjir di Jabodetabek, Lambatnya Pembangunan Tanggul hingga Masalah Sampah
Mantan Menteri Perdagangan itu mengaku, bahwa sampah di Indonesia telah menggunung. Selain itu, pemerintah juga akan menutup praktik open dumping atau cara pembuangan sampah secara sederhana.
Artinya, pengelola sampah harus sempurna, tidak lagi tersisa. Zulhas juga menyebutkan, akan berupaya menyelesaikan persoalan sampah. Ia pun menargetkan pengaturan sampah dapat selesai dalam lima tahun.
"Diharapkan dalam lima tahun ini kami bisa menyelesaikan di 30 provinsi, karena sampah kita ini sudah menggunung," ujarnya. (knu)
Baca juga:
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi