Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura

Senin, 02 Juni 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Pemerintah mendapatkan rintangan dalam memulangkan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos ke Indonesia.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan Paulus Tannos yang kini berada di Singapura enggan diserahkan sukarela ke Indonesia.

"Posisi PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela," ujar Widodo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (2/6).

Meskipun demikian, pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.

Ia mengatakan, pada tanggal 23 April, pemerintah sudah memberikan informasi, tambahan ke Singapura untuk memperkuat ekstradisi.

Baca juga:

KPK Upayakan Bantu Penuhi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos, Singapura Minta Pernyataan Tersumpah

Sebagai bagian dari proses hukum di Singapura, Tannos akan menjalani sidang komitmen atau committal hearing pada 23 Juni 2025.

Saat ini, ia tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas penangkapannya yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.

"Proses hukum di Singapura masih berjalan," tambah Widodo.

Baca juga:

Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen

Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi mega proyek pengadaan e-KTP yang telah merugikan negara triliunan rupiah.

Ia telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2021. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan