Pemerintah Diminta Tak Bebankan Biaya Vaksin COVID-19 ke Rakyat

Minggu, 22 November 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Vaksin COVID-19 rencananya bakal diluncurkan pada Januari 2021. Oleh karena itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta seharusnya seluruh biaya vaksinasi COVID-19 ditanggung pemerintah.

Hal ini merujuk pernyataan Menteri Kesehatan saat RDPU dengan Komisi IX DPR, skema vaksinasi COVID-19 hanya 32 juta orang yang akan ditanggung pemerintah. Sementara, 75 juta orang lainnya dengan skema mandiri.

Baca Juga

Museum Anti-COVID-19 Wuhan Dikunjungi 3.000 Orang Per Hari

“Jika skema ini yang akan dilakukan pemerintah maka ini skema yang tidak adil,” kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi kepada wartawan, Minggu (22/11).

Menurut Tulus, upaya pengendalian tersebut akan terancam gagal jika pemerintah hanya menggratiskan biaya vaksinasi bagi sekelompok warga saja. Hidup sehat dan kesehatan, adalah hak asasi bagi warga negara yang dijamin oleh Konstitusi, UUD 1945

Apalagi COVID-19 sudah dinyatakan sebagai bencana non alam. Oleh karena itu wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menanggung biaya vaksinasi bagi seluruh warganya.

"Ini berlaku tanpa kecuali,” jelas Tulus.

Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin COVID-19. Foto: ANTARA

Dia menambahkan, selama ini pemerintah telah menanggung seluruh biaya perawatan pasien COVIF-19 yang rata-rata mencapai Rp 80 juta perkasus.

Untuk itu, jika biaya vaksin yang berkisar antara Rp 25 hingga Rp 200 ribu perdosis juga ditanggung pemerintah secara keseluruhan layak untuk dilakukan.

“Artinya secara finansial pemerintah sesungguhnya masih mempunyai kemampuan untuk melakukan hal itu,” imbuh Tulus.

Jika pemerintah merasa kesulitan atas tekanan finansial yang dialaminya, Tulus menyarankan pemerintah dapat melakukan konversi terhadap subsidi energi.

Sebagian subsidi energi bisa dialihkan untuk menggratiskan biaya vaksinasi warga atau bisa juga pemerintah menambah persentase kenaikan cukai rokok pada 2021.

"Misalnya menjadi 23 persen dari rencana semula yang hanya 17 persen saja,” jelas Tulus.

Usul lain, pemerintah bisa menambah prosentase kenaikan cukai rokok pada 2021. Misalnya menjadi 23 persen, dari rencana semula yang hanya 17 persen saja.

"Ini demi memberikan jaminan rasa rasa aman bagi warganya," harap Tulus. (Knu)

Baca Juga

Satgas COVID-19 Akui Kesulitan Tracing Massa di Petamburan dan Megamendung

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan