Pemerintah Diminta Fokus Tangani Korban PHK
Rabu, 30 September 2015 -
MerahPutih Bisnis - Pengamat Ekonomi Indef Eko Listiyanto menyebutkan isu PHK yang saat ini sudah melanda beberapa perusahaan di Indonesia seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dalam merancang deregulasi yang sekiranya lebih fokus kepada sektor lemah.
"Isu potensi pengangguran itu sangat vital dan harus diselesaikan dan ditangani secara khusus agar PHK tidak terjadi," kata Eko saat dihubungi Merahputih.com, Selasa (29/9).
Eko mengatakan, perusahaan seharsunya tidak bisa seenaknya mem-PHK karyawan dalam waktu dekat. Menurutnya, perusahaan harus melaporkan kepada kementerian apabila mereka tidak kuat untuk membayar tunjangan karyawannya.
"Perusahaan harus melapor kepada Kementerian Ketenagakerjaan apabila ingin memutuskan hubungan kerja kepada karyawan dengan alasan perusahaan tidak mampu membayar tunjangan karyawan," tuturnya.
Lebih lanjut Eko menuturkan seharusnya pemerintah segera mengambil keputusan dengan cepat dengan membantu para korban PHK dengan memberikan kopensasi kepada karyawan yang terkena PHK.
Eko menjelaskan, pemerintah sebenarnya memiliki tiga instrumen dalam mencegah pengangguran. Pertama, pemerintah memberikan bantuan berupa dana soft loan bagi para PHK untuk modal berwirausaha.
"Kedua, sebaiknya diberi pelatihan mengenai berwirausaha sehingga mereka dapat menjadi seorang entrepreneur dan ketiga akses pasar seperti menciptakan kegiatan-kegiatan dengan membangun pasar, sehingga mereka mampu beraktivitas di ekonomi." tegasnya.
"Bila tiga instrumen diterapkan oleh pemerintah saya rasa PHK tersebut dapat dicegah dan menekan tingkat kemiskinan di Indonesia," pungkasnya. (Abi)
Baca juga:
PHK di Depan Mata, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 23%
Otoritas Jasa Keuangan: PHK Bank Bersifat Sukarela
Sektor Minyak dan Tambang Lesu, Caterpillar PHK 10.000 Karyawan
Penjual Kopi Keliling Akibat PHK, Suyatno: Yang Penting Halal