Pemerintah Australia Wajibkan Platform Media Sosial Bayar Konten Berita

Kamis, 12 Desember 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Australia merapkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan teknologi besar membayar organisasi media untuk konten berita.

Regulasi teranyar ini, akan mengenakan denda pada platform media sosial yang menolak memberikan kompensasi kepada media Australia untuk konten berita.

Dilansir Sydney Morning Herald, aturan tersebut bertujuan untuk memberi tekanan pada perusahaan teknologi agar menerima "kode perundingan" dengan penerbit media atau berisiko dipaksa untuk membayar biaya guna tetap beroperasi di Australia.


Pada 2021, parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform media sosial untuk membayar konten berita yang dibagikan di situs mereka.

Baca juga:

Polda Metro Gelar Patroli Media Sosial Jelang Malam Pergantian Tahun

Sementara Meta, pemilik Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp, telah menandatangani kesepakatan dengan beberapa media Australia, dan perusahaan tersebut kemudian mengumumkan bahwa mereka tidak akan memperbarui perjanjian ini setelah 2024.

Menurut aturan baru ini, pemerintah mendorong perusahaan media sosial untuk mencapai kesepakatan dengan penerbit berita dan memberikan pembayaran atas berita yang dibagikan.

Mendorong kepatuhan, pemerintah Partai Buruh mengancam akan memberlakukan biaya operasional tahunan bagi perusahaan teknologi raksasa selain pajak keuntungan standar.

Langkah ini, mengikuti larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak dan remaja yang baru saja disahkan di Senat negara itu bulan lalu.

"Ini menjadikan Australia sebagai negara pertama yang memperkenalkan aturan tersebut," tulis media tersebut dilansir Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan