Pemda Didorong Jadi Contoh dalam Pengangkatan PPPK Honorer di Tengah Keterbatasan Anggaran

Senin, 28 April 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) yang bergerak cepat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah kondisi efisiensi anggaran.

"Pada dasarnya, kita patut memberikan penghargaan atas banyaknya daerah yang telah menerbitkan SK PPPK," ujar Rifqinizamy, Senin (28/4).

Meskipun banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran, sejumlah pemda telah berupaya menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, yaitu Oktober 2025.

Baca juga:

Catat! Jadwal Ujian PPPK Tahap 2 2025 Resmi Dirilis, Ini Tanggal Lengkapnya

"Menurut pandangan saya, di tengah upaya penghematan anggaran, mereka telah berusaha keras untuk melindungi nasib para tenaga honorer di wilayah masing-masing," kata anggota DPR yang membidangi urusan kepegawaian tersebut.

Rifqi berharap pemerintah daerah yang telah menerbitkan SK pengangkatan PPPK dapat menjadi teladan bagi daerah lainnya dalam menyelesaikan permasalahan status tenaga honorer.

Baca juga:

Jadwal Terbaru Pengangkatan CASN 2024: CPNS dan PPPK Resmi Diumumkan BKN

Komisi II DPR juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK memiliki peran krusial dalam menjamin kesinambungan pelayanan publik yang berkualitas di tingkat daerah. Dengan terbitnya SK PPPK, status tenaga honorer menjadi lebih jelas, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan motivasi mereka.

Di sisi lain, Rifqi juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap memperhatikan batasan maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu tidak melebihi 30 persen.

"Jika melampaui batas tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi," tegasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan