Pemda Didorong Jadi Contoh dalam Pengangkatan PPPK Honorer di Tengah Keterbatasan Anggaran
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Foto Freepik
Merahputih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) yang bergerak cepat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah kondisi efisiensi anggaran.
"Pada dasarnya, kita patut memberikan penghargaan atas banyaknya daerah yang telah menerbitkan SK PPPK," ujar Rifqinizamy, Senin (28/4).
Meskipun banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran, sejumlah pemda telah berupaya menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, yaitu Oktober 2025.
Baca juga:
Catat! Jadwal Ujian PPPK Tahap 2 2025 Resmi Dirilis, Ini Tanggal Lengkapnya
"Menurut pandangan saya, di tengah upaya penghematan anggaran, mereka telah berusaha keras untuk melindungi nasib para tenaga honorer di wilayah masing-masing," kata anggota DPR yang membidangi urusan kepegawaian tersebut.
Rifqi berharap pemerintah daerah yang telah menerbitkan SK pengangkatan PPPK dapat menjadi teladan bagi daerah lainnya dalam menyelesaikan permasalahan status tenaga honorer.
Baca juga:
Jadwal Terbaru Pengangkatan CASN 2024: CPNS dan PPPK Resmi Diumumkan BKN
Komisi II DPR juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK memiliki peran krusial dalam menjamin kesinambungan pelayanan publik yang berkualitas di tingkat daerah. Dengan terbitnya SK PPPK, status tenaga honorer menjadi lebih jelas, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan motivasi mereka.
Di sisi lain, Rifqi juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap memperhatikan batasan maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu tidak melebihi 30 persen.
"Jika melampaui batas tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi," tegasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Minta Kemen PU, Kemenhub, BNPP dan BMKG Percepat Penanganan Banjir Sumatra
DPR Minta SPPG untuk Makan Bergizi Gratis Difungsikan untuk Suplai Makanan Korban Bencana di Sumatra
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat