Pemda Didorong Jadi Contoh dalam Pengangkatan PPPK Honorer di Tengah Keterbatasan Anggaran

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
Pemda Didorong Jadi Contoh dalam Pengangkatan PPPK Honorer di Tengah Keterbatasan Anggaran

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) yang bergerak cepat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah kondisi efisiensi anggaran.

"Pada dasarnya, kita patut memberikan penghargaan atas banyaknya daerah yang telah menerbitkan SK PPPK," ujar Rifqinizamy, Senin (28/4).

Meskipun banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran, sejumlah pemda telah berupaya menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, yaitu Oktober 2025.

Baca juga:

Catat! Jadwal Ujian PPPK Tahap 2 2025 Resmi Dirilis, Ini Tanggal Lengkapnya

"Menurut pandangan saya, di tengah upaya penghematan anggaran, mereka telah berusaha keras untuk melindungi nasib para tenaga honorer di wilayah masing-masing," kata anggota DPR yang membidangi urusan kepegawaian tersebut.

Rifqi berharap pemerintah daerah yang telah menerbitkan SK pengangkatan PPPK dapat menjadi teladan bagi daerah lainnya dalam menyelesaikan permasalahan status tenaga honorer.

Baca juga:

Jadwal Terbaru Pengangkatan CASN 2024: CPNS dan PPPK Resmi Diumumkan BKN

Komisi II DPR juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK memiliki peran krusial dalam menjamin kesinambungan pelayanan publik yang berkualitas di tingkat daerah. Dengan terbitnya SK PPPK, status tenaga honorer menjadi lebih jelas, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan motivasi mereka.

Di sisi lain, Rifqi juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap memperhatikan batasan maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu tidak melebihi 30 persen.

"Jika melampaui batas tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi," tegasnya.

#PPPK #DPR RI #Pemerintah Daerah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
Nanik S. Deyang Tegaskan Relawan SPPG Tidak Masuk Skema Pengangkatan PPPK BGN
Petugas SPPG yang bisa diangkat menjadi PPPK BGN hanya mereka yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Januari 2026
Nanik S. Deyang Tegaskan Relawan SPPG Tidak Masuk Skema Pengangkatan PPPK BGN
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Bagikan