Pembunuh P Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Senin, 08 Juni 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Kriminal - Hingga kini aparat gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota masih terus memburu pembunuh bocah perempuan berinisial P. Polda Metro Jaya menduga kuat bahwa P dibunuh oleh orang dekatnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa P tewas bersimbah darah dan dibunuh dengan pisau dapur yang merupakan milik keluarga korban. Polisi juga akan menjerat pelaku pembunuhan dengan pasal 338 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6).

Seperti diberitakan MerahPutih.com sebelumnya bocah perempuan berinisial P menjadi korban pembunuhan. Ia ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di kawasan Kampung Duku, Sudimara, Ciledug, Tangerang Kota, Minggu (7/6).

Sang kakak lelaki berinisial R (15) sempat melihat pelaku pembunuhan. Pelaku yang meras terdesak kemudian menikam R, saat ini kondisi R masih kritis dan dirawat di RS Bakti Asih, Karang Tengah, Ciledug Tangerang. (gms)

BACA JUGA:

Benarkah P Dibunuh Orang Dekatnya? 

Polisi Buru Pembunuh Bocah Perempuan Berinisial P 

Polisi Duga Motif Pembunuhan Terhadap 'P' Adalah Dendam

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan