MerahPutih.com - Kasus pembunuhan sadis seorang wanita berinisial M (52) di kontrakan kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.
Motif pelaku berinisial E ternyata dipicu rasa cemburu setelah korban mendapati pesan WhatsApp dari wanita lain di ponsel milik pelaku.
Baca juga:
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Dally Gumay, menjelaskan peristiwa tragis itu bermula saat korban mendatangi kontrakan pelaku.
Motif pembunuhan yaitu korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku. Lalu terjadi cekcok antara keduanya,
kata Iptu Dally Gumay, Jumat (31/7).
Kronologi Pembunuhan Sadis di Kontrakan Jakarta Barat
Di tengah percekcokan, pelaku yang emosi mengambil palu dan memukul korban di bagian kepala sebanyak empat kali hingga tewas di tempat. Dilansir Antara, warga yang menemukan jasad berlumuran darah segera melapor ke polisi sekitar pukul 19.00 WIB.
Tim Resmob mendatangi lokasi, memastikan korban tewas akibat benda tumpul, lalu mengantongi identitas pelaku. E sempat melarikan diri ke rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan, namun berhasil ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB.
“Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tutur Iptu Dally.
Baca juga:
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Jerat Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka E dijerat dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa, menegaskan penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah laporan masyarakat diterima.
Tersangka E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak,
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa.