Pemberlakuan Jam Malam Dinilai Jadi Solusi Jitu Atasi COVID

Kamis, 03 September 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Pusat mengapresiasi pemerintah kota Depok dan Bogor yang menerapkan jam malam untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Pemerintah Kota Bogor menerapkan jam malam guna menekan laju penularan COVID-19 mulai 29 Agustus 2020. Kegiatan berkerumun tidak diperbolehkan lebih dari pukul 21.00 WIB sementara pusat perbelanjaan, kafe, restoran hingga rumah makan pun diminta membatasi operasional maksimal pukul 18.00 WIB.

Baca Juga

Jakarta Jadi Sorotan Gegara Penambahan Kasus COVID-19 Tak Terkendali

Hal serupa dilakukan Pemerintah Kota Depok yang melarang warganya beraktivitas di luar rumah di atas pukul 20.00 WIB mulai 31 Agustus 2020. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan, untuk aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Hal seperti inilah yang harus dilakukan oleh pemda sebagai satgas di tingkat kabupaten/kota atau provinsi agar segera mengambil langkah cepat, agar kondisinya terkendali," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/9).

Anggota Satpol PP Kota Bogor memberikan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat patroli jam malam di kawasan Pasar Merdeka, Ciwaringin, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/9/2020). ANTARA/ Arif Firmansyah/aww.
Anggota Satpol PP Kota Bogor memberikan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat patroli jam malam di kawasan Pasar Merdeka, Ciwaringin, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/9/2020). ANTARA/ Arif Firmansyah/aww.

Tindakan monitoring dan evaluasi terhadap pusat kegiatan ekonomi dan sosial di Depok dan Bogor itu menurut Wiku sudah tepat.

"Dari 'monitoring' dan evaluasi yang dilakukan ini dan disikapi dengan cepat oleh pemda adalah cara yang paling tepat untuk betul-betul dapat mengurangi penularan. Jadi silakan pemda mencari solusi untuk menekan kasusnya di masing-masing daerah," ungkap Wiku.

Dalam konferensi pers tersebut Wiku juga menyebutkan bahwa tingkat paparan COVID-19 di Jawa Barat tertinggi berada di Kota Depok dengan 1.764 kasus, disusul kota Bekasi dengan 1.626 kasus dak kabupaten Bekasi sebanyak 1105 kasus.

Jumlah kematian kumulatif terbanyak juga ada di Kota Depok yaitu 51 kematian, kota Bandung 45 kematian, kabupaten Bekasi 33 kematian, kota Bekasi 29 kematian dan kota Bogor 25 kematian.

"Sedangkan jumlah kasus sembuh tertinggi adalah juga di kota Depok, kota Bekasi, kota Bandung, kabupaten Bekasi dan kabupaten Bandung," tambah Wiku.

Wiku menyatakan belum semua provinsi mengadopsi payung hukum dari Presiden untuk dijadikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk memberi sanksi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Sampai saat ini sudah ada 26 provinsi yang telah selesaikan Perkada-nya dan delapan provinsi yang sedang dalam proses penyelesaian. Segera setelah selesai, diterapkan dan ditegakkan kedisiplinan ini agar betul-betul masyarakat dapat disiplin menjalankan protokol kesehatan," lanjut dia.

eperti diketahui Pemerintah Kota Bogor dan Depok mulai membatasi seluruh aktivitas warganya dengan menerapkan jam malam. Pembatasan juga berlaku terhadap operasional seluruh mal dan restoran di Kota Bogor.

Langkah tersebut dibuat setelah Pemkot Bogor memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) dan komunitas selama dua pekan ke depan menyusul ditetapkannya Kota Bogor sebagai daerah dengan risiko tinggi atau zona merah penyebaran Covid-19.

"Jadi, jam 6 malam stop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Jam 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar, enggak ada lagi yang nongkrong dimana-mana," ucap Bima, Jumat (28/8).

Hal senada dilakukan Pemerintah Kota Depok yang kini tengah memberlakukan kebijakan "pembatasan aktivitas warga" yang dianggap serupa jam malam, sejak Senin (31/8) lalu.

Baca Juga

Tingkat Keterpakaian Tempat Tidur Pasien COVID-19 di Rumah Sakit Makin Meningkat

Dalam kebijakan ini, layanan langsung di toko, mal, supermarket, dan minimarket dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Selain itu, aktivitas warga dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan harapan mampu menekan penularan COVID-19 wilayah tempat tinggal yang sejauh ini diklaim menyumbang 25-30 persen kasus di Depok. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan