Pembentukan Tim Gabungan Pemburu Harun Masiku Dinilai Untuk Ganggu Kerja KPK

Senin, 27 Januari 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Rencana Menteri Hukum dan HAM RI membentuk Tim Gabungan Pemburu untuk memburu tersangka kasus suap KPU Harun Masiku menuai tanda tanya.

Praktisi Hukum Petrus Selestinus menilai, pembentukan tim itu menunjukkan Menkumham Yasonna Laoly seperti salah tingkah dan semakin tidak fokus pada tugas utamanya.

Baca Juga

Seusai Diperiksa KPK, Hasto Puji Tersangka Suap Harun Masiku Kader Terbaik PDIP

Petrus mencontohkan posisi Harun Masiku bukanlah sosok seorang penjahat besar yang sangat membahayakan bagi keamanan negara, sehingga membutuhkan peran ekstra Kemenkum HAM.

Praktisi hukum Petrus Selestinus kecam Mega dan Hasto dalam kasus suap Caleg PDIP Harun Masiku
Petrus Selestinus SH pertanyakan keputusan Hasto dan Mega melakukan PAW Caleg PDIP Harun Masiku (MP/Kanu)

"Seandainya-pun buronan KPK Harun Masiku ini dianggap berbahaya bagi negara, quod non, maka tugas memburu Harun Masiku sepenuhnya adalah tugas Polri bukan tugas Menkum HAM, tugas Menkum HAM sudah selesai yaitu mencekal Harun Masiku dan siap hadir kalau dipanggil KPK," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (27/1).

Petrus melanjutkan, publik patut mempertanyakan apa urgensinya Yasonna Laoly membentuk Tim Gabungan Pemburu Harun Masiku dengan melibatkan organ Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM, Direktorat Siber Bareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Ombudsman RI.

Sebab, lanjut Petrus, badan-badan ini memiliki peran berbeda, dan tidak memiliki wewenang menangkap tersangka buronan KPK Harun Masiku.

"Yasonna Laoly akan sangat berdosa terhadap bangsa ini, jika hanya demi seorang Harun Masiku, Yasona Laoly tanpa malu-malu mencampuradukan tugas sebagai Ketua Partai dengan tugas sebagai Menkum HAM," imbuh Petrus yang juga kooridnator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Baca Juga

Praktisi Hukum: Harun Masiku Korban Salah Urus dan Janji Manis PDIP

Ia juga berpendapat, pembentukan Tim Gabungan Pemburu Harun Masiku bisa dimaknai sebagai sebuah pengalihan isu atau upaya membela diri Yasona Laoly atas sebuah kebohongan publik pada tanggal 6 Januari 2020 bahwa Harun Masiku masih berada di Singapura, padahal menurut fakta dan sistim yang dimiliki Yasonna Laoly, Harun Masiku tercatat sudah kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020, sehari sebelum OTT KPK pada tanggal 8 Januari 2020.

Pembentukan Tim Gabungan Pemburu Harun di bawah payung Kemenkum HAM, jelas menyalahi UU karena hendak mencampuradukan wewenang instansi lain (KPK), ada wewenang KPK untuk menangkap, tetapi Kemenkum HAM, ORI, Kemenkominfo juga mau menangkap. Ini jelas anomali dengan UU Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat mencampuradukan wewenang.

"Kemenkum HAM tidak boleh jadi alat Partai Politik dan menegasikan wewenang KPK untuk menangkap tersangka KPK Harun Masiku," tutup Petrus.

Masiku
Pria yang diduga Harun Masiku berada di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2020. Foto: Net

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) calon legislatif PDIP. Namun hingga saat ini dia masih buron.

Karena itu, untuk mengetahui keberadaan Harun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal membentuk tim gabungan untuk memburunya. Tim gabungan tersebut terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Ombudsman RI.

Baca Juga

KPK Siapkan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku

Adapun alasan dibentuknya tim tersebut, menurut dia, untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta terkait masuknya Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Hasil penelusuran tim ini pun akan diungkap secara transparan ke publik. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan